Pergub Transparansi Dana KLB Diharap Bangun Kepercayaan Warga

April 22, 2019 7:00 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang transparansi penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi pembangunan melalui koefisien lantai bangunan (KLB) dapat memunculkan kepercayaan warga kepada pemerintah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria mengatakan, kepercayaan warga dalam penerimaan dana tersebut diperlukan mengingat belum terlaporkannya dengan baik sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Dinas Bina Marga.

“Kita bukannya berburuk sangka soal ada atau tidak adanya aturan transparansi ini, kita ingin ada pencerahan supaya proyek pembangunan yang berjalan di Jakarta ini bisa diawasi juga oleh masyarakat, tidak ditutup-tutupi,” ujarnya, Senin (22/4).

Iman merinci, di tahun anggaran 2018 dan 2019 Dinas Bina Marga telah menggunakan dana KLB sebesar Rp56 miliar. Antara lain digunakan untuk revitalisasi JPO Polda Metro Jaya Rp19,36 miliar, JPO Gelora Bung Karno Rp18,47 miliar, dan JPO Ratu Plaza Rp17,39 miliar serta Rp1 miliar untuk biaya konsultasi ahli.

Selanjutnya, Dinas Bina Marga juga akan melakukan kegiatan serupa menggunakan pemanfaatan kompensasi dana KLB terhadap JPO yang rusak berat dan roboh, antara lain JPO Pasar Minggu Jakarta Selatan sebesar Rp7 miliar, serta beautifikasi JPO Jembatan Gantung Daan Mogot Kebon Jeruk Jakarta Barat sebesar Rp1 miliar.

Iman berharap Pemprov DKI dapat bersinergi dengan Komisi D untuk perumusan payung hukum yang mengikat untuk setiap jenis pekerjaan pembangunan menggunakan pemanfaatan kompensasi dana KLB.

“Pokoknya seluruh pembangunan yang berorientasi kepada masyarakat akan kita dukung, asalkan dana yang dikeluarkan juga dibuat transparan asal-usul atau sumber dananya dari mana saja nih, itu saja,” tandas Iman. (DDJP/alw/oki)