Bapemperda DPRD bakal Bahas Raperda Tahun 2024

May 17, 2024 4:05 pm

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (14/5), mengemukakan bahwa mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tercatat ada sebanyak 29 Raperda yang dibahas. Namun, Pantas Nainggolan tak menyebutkan secara terperinci. “Kami sedang dalam persiapan. Mudah-mudahan, smuanya bisa berjalan lancar. Menunggu kelengkapan Surat Permendagri,” ujar dia beberapa Waktu lalu.

Di 2023, Bapemperda bersama Eksekutif membahas 35 Raperda. Dari jumlah itu, terdapat 10 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Enam Perda di antaranya disahkan pada tahun 2023 dan empat Perda disahkan pada 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Keenam Perda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dibahas dari 21 Agustus 2023 dan selesai pada 6 November 2023.

Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dibahas mulai 21 Juli 2023 dan disahkan pada 4 Agustus 2023.

Ketiga, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dibahas mulai 10 Agustus 2023 dan disahka pada 14 November 2023.

Keempat, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta, dibahas dari 4 Oktober 2022, disahkan pada 6 Februari 2023.

Kelima, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah dibahas mulai 10 April 2023, disahkan pada 6 Desember 2023.

Keenam, Perda Nomor 4 Tahun Anggaran 2023 tetang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah).

Sedangkan keempat Perda yang disahkan pada 2024 adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta, serta Pencabutan Perda Nomoe 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Keempatnya sudah selesai pembahasannya dan telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. (DDJP/stw/rul)