Pergub 97 Tahun 2021 Perlu Diperbaharui

April 19, 2024 6:23 pm

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI segera memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman karena dinilai tidak fleksibel.

Hal diungkapkan Komisi A menggelar rapat kerja dengan jajaran Pemprov DKI terkait banyaknya kendala serah terima Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Jakarta.

“Fasos dan Fasum ini masalahnya sangat rumit dan kompleks baik karena aturan-aturan yang dianggapnya belum bisa fleksibel dengan kondisi sekarang. Seperti yang disampaikan teman-teman soal kondisi jalan tahun sekian sampe sekarang belum serah terima,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4).

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

Mujiyono memberikan waktu Pemprov DKI untuk menginventarisasi permasalahan serta kendala serah terima Fasos dan Fasum selama ini.

Lalu, berencana membahas lebih dalam pada 6 Mei 2024 mendatang untuk mengetahui apa saja kewajiban perusahaan dan pengembang yang menjadi hak Pemprov DKI.

“Untuk mengetahui kewajiban yang harus mereka serahkan ke Pemprov. Itu yang mau saya urai nanti,” ungkap Mujiyono.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto juga mengungkapkan salah satu kendala yang bersumber dari daerah pemilihan (Dapil) nya.

Salah satunya warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak bisa menerima hak pembangunan insfrastruktur dari Pemprov DKI dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu terjadi lataran Jalan Arteri di Boulevard Kelapa Gading belum diserahterimakan. Akibatnya, belum bisa dinyatakan sebagai aset Pemprov DKI.

“Terutama di Kelapa Gading, itu Jalanan Arteri sampai komplek-komplek itu Fasos-Fasumnya belum selesai, lahannya beberapa sudah, tapi APBD tidak bisa masuk untuk ngurusin jalanan dan lain-lain karena konstruksinya (serah terima) belum,” kata wanita yang akrab disapa Tina Toon itu.

Sementara itu, Asisten Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko merinci, penerimaan aset Fasos dan Fasum dari walikota dan bupati sepanjang tahun 2023, total luas lahan 1.009.563 meter persegi dengan nilai mencapai Rp23.146.388.755.000, dan luas konstruksi 624.303 meter persegi dengan nilai Rp463.881.098.283.

Terdiri dari Kota Administrasi Jakarta Utara luas lahan 256.028 meterpersegi dengan nilai Rp3.539.403.750.000, luas konstruksi 173.442,77 meter persegi dengan nilai Rp56.792.919.055.

Kota Administrasi Jakarta Timur luas lahan 127.799 meter persegi dengan nilai Rp1.330.857.697.000, luas konstruksi 9.414,60 meter persegi dengan nilai Rp81.701.602.726.

Kota Administrasi Jakarta Barat luas lahan 376.043 meter persegi dengan nilai Rp3.315.813.974.000, luas konstruksi 305.093,55 meter persegi dengan nilai Rp121.896.811.780.

Kota Administrasi Jakarta Selatan luas lahan 188.681 meter persegi dengan nilai Rp14.301.438.134.000, luas konstruksi 135.080,65 meter persegi dengan nilai Rp165.699.282.602.

Kota Administrasi Jakarta Pusat luas lahan 18.172 meter persegi dengan nilai Rp588.120.040.000, luas konstruksi 1.354,55 meter persegi dengan nilai Rp8.666.804.265.

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu luas lahan 41.840 meter persegi dengan nilai Rp70.755.160.000. (DDJP/yla/gie)