Komisi B Tampung Keluhan Soal Kebijakan UU Cipta Kerja

June 14, 2021 6:17 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan para buruh dan pekerja mengenai kebijakan yang tertuang dalam turunan Omnimbus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Sebagai tindaklanjut Komisi B mengimbau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI melakukan sosialisasi pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada seluruh perusahaan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena banyaknya para pekerja yang mengeluh bahwa perusahaan kini lebih memilih menerapkan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Kita mendapat keluhan bahwa PP ini tidak berpihak pada pekerja dari sisi pesangon, gaji, dan lain-lain. Ini sangat mencederai PKB yang telah dibuat bersama, yang menjadi konsen utama kita bahwa seharusnya PKB diterapkan dahulu sampai selesai, baru PP 35 diberlakukan,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (14/6).

Menurut Aziz, meskipun PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari PKB, namun perusahaan wajib menuntaskan perjanjian sampai waktu yang telah disepakati bersama para pekerja.

“Memang PP kedudukan lebih tinggi, tapi kita harus menghargai para pekerja yang telah melakukan PKB. Menurut kami PP harusnya diberlakukan kepada orang baru, sedangkan yang lama tetap pakai PKB,” ungkapnya.

Aziz berharap Pemerintah Pusat menampung keluhan para pekerja dan menyusun kembali atau merevisi PP 35 Tahun 2021 yang diklaim banyak merugikan pekerja dari sisi jam kerja ataupun pesangon terlebih dimasa pandemi Covid-19.

“Kami akan mengaspirasikan ke DPR, karena ini ranahnya di Kementerian Ketenagakerjaan. Kami berharap Pemerintah dan DPR bisa duduk bersama serikat pekerja untuk menyusun kembali PP 35 agar tidak merugikan para buruh ataupun pekerja,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Catatan Hukum serta Perselisihan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto mengaku akan berupaya maksimal dalam mensosialisasikan penerapan PKB sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dirasakan para pekerja.

“Kalau dalam sudut tenaga kerja, memang jika peraturan perundangan sudah diterbitkan, tentu kita harus mengawal itu. Tapi dikondisi seperti ini, kita justru mencari jalan tengah yang terbaik dan paling adil dari seluruh pihak, tapi tidak juga mengkesampingkan PP 35,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DKI Jakarta Leslie berharap DPRD dapat membantu para pekerja agar mendapat hak-haknya yang telah tercantum dalam PKB.

“Kami harap DPRD menegakan fungsi pengawasan dan pengontrolan kepada pihak Dinas terkait untuk diterapkan PKB. Sebab diberlakukannya PP 35 itu dari sisi pengajian, dan bonus jauh sekali bedanya. Merugikan para pekerja, tidak adil,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)