Dewan Dukung Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Kepulauan Seribu

April 5, 2019 7:18 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam memperkuat pengawasan pada pelanggaran membuang sampah sembarangan dalam program Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Seribu.

Anggota Komisi D DPRD DKI Neneng Hasanah mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus merangsang pola pikir masyarakat kedepan untuk tidak mengulangi perbuatan membuang sampah secara sembarangan.

“Bayangkan saja setiap wisatawan buang sampah di sembarang tempat. Pulau Seribu bakal kotor sekali, perairannya akan banyak sampah. Laut akan tercemar, ekosistem bawah laut akan rusak. Itu dampaknya besar sekali,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jumat (5/4).

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menggelar OTT terhadap pembuang sampah sembarangan di kawasan Dermaga Utama Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (4/4) kemarin.

OTT tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 Ayat (1) beleid tersebut termaktub besaran sanksi minimal sebesar Rp100 ribu dan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar yang terbukti melakukan aktifitas pembuangan sampah secara sembarangan.

Komisi D, lanjut Neneng berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dapat merealisasikan Kepulauan Seribu yang terbebas dari sampah. Sehingga, kebersihan yang ada di Kepulauan Seribu dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Menurut saya Dinas LH harus digencarkan juga pendampingan-pendampingan kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. Dari pendampingan itulah, OTT yang berjalan di Kepulauan Seribu dapat berjalan efektif,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)