Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak

March 28, 2024 8:19 pm

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dan perempuan terus menjadi dewan di Jakarta. Terlebih menurut data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terdapat 1.682 kasus selama Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Pemprov DKI Jakarta membuat aturan dan sanksi tegas yang membuat efek jera para pelaku kekerasan serta pelecehan seksual.

“Permasalahan ini merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tindakan yang cepat dan efektif,” ujar Elva saat dihubungi, Kamis (28/3).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Elva mengaku sangat miris ketika mengetahui pelaku adalah orang terdekat yang ada di lingkup keluarga, seperti ayah kandung atau ayah tiri, kakek, kakak, maupun paman.

Untuk itu, ia meminta kaum ibu dan sekolah berperan memberikan edukasi dan cara mencegah perilaku tak senonoh dari orang sekitar.

Hal itu sebagai upaya antisipasi menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

Menurut dia, komunikasi terbuka dan empati dari orangtua serta tenaga pendidik merupakan hal penting yang perlu didapatkan anak.

Sehingga anak bisa terbuka dan tidak sungkan melapor jika menjadi korba kekerasan dan pelecehan.

“Orangtua dan sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan edukasi kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, bagaimana mengenali perilaku yang tidak pantas, serta bagaimana berkomunikasi ketika mereka merasa tidak nyaman atau terancam,” ungkap Elva.

Kurangnya kesadaran terkait pentingnya perlindungan anak, serta kurangnya sanksi atau hukuman yang tegas terhadap pelaku pelecehan menjadi faktor kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak terjadi di Jakarta hingga saat ini.

“Selain itu, faktor lingkungan sosial dan ekonomi juga dapat mempengaruhi tingkat kekerasan seksual pada anak. Walaupun hal ini belum tentu jadi kausalitas (sebab akibat) dari tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” ungkap dia.

Ia pun mengimbau Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.

Misalnya dengan menyebarkan hotline aduan tindak pelecehan dan kekerasan secara masif di tempat-tempat umum serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan guna memberikan efek jera.

“Stasiun, Halte, Sekolah, Pasar, tempat tempat makan, agar para calon pelaku juga merasa enggan melakukan kejahatan karena tau konsekuensi ketika kejahatan tersebut dilakukan, ada nomor yang bisa secara cepat dihubungi oleh korban,” pungkas Elva. (DDJP/yla/gie)