Revisi Perda Retribusi Daerah, DPRD Buka Pintu Aspirasi

June 9, 2020 8:37 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan akan tetap membuka ruang aspirasi bagi siapapun yang hendak menyumbang saran pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Meski sejauh ini Bapemperda telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan, masukan-masukan dan ide positif sangat dibutuhkan untuk menuju kesempurnaan.

“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat meskipun tidak secara formal lagi. Ada website dan media interaktif, sebelum ditetapkannya pembahasan pasal-perpasal nanti,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6).

Pada RDPU yang digelar, Pantas menjelaskan, Bapemperda telah mendatangkan sejumlah ahli, akademisi, hingga perwakilan dari organisasi untuk penyempurnakan penyusunan payung hukum tersebut.

“Rapat ini sebagai sebuah prosedur formal untuk mendengarkan masukan-masukan yang menginspirasi, memperkaya Bapemperda dan eksekutif dalam pembahasan Raparda revisi Retribusi yang diharapkan bisa tepat sasaran sesuai dengan aturan hukum dan ditaati oleh masyarakat,” terangnya.

Pantas menjelaskan penyebab direvisinya Perda Retribusi, selain untuk menyempurnakan peraturan, meningkatkan pendapatan daerah, juga sebagai unsur perbaikan kualitas layanan yang akan diperoleh masyarakat.

“Masukan dari stakeholder ini kebanyakan terkait pembayaran yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk imbalan penyediaan fasilitas agar lebih baik sehingga ada keseimbangan dari manfaat retribusi,” jelasnya.

Pasalnya salah satu masukan yang diterima Bapemperda dari perwakilan akademisi yakni meminta kewajiban dan hak harus seimbang, misalnya retribusi pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat harus bisa membuat nyaman para pengendara.

“Kami mendukung revisi ini, tetapi harus sesuai yang kita terima. Jangan sampai nanti retribusi kita laksanakan tetapi pelayanan tidak full, misalnya kita membayar pajak kendaraan, jalanan harus bebas macet, terutama di toll,” pungkas Dwi Afrimetty, perwakilan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (DDJP/gie/oki)