Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Gubernur Tahun 2015

April 29, 2016 7:02 pm

Realisasi Pendapatan Daerah hanya sebesar Rp. 44,21 triliun atau hanya 78,52 % dari pendapatan yang ditargetkan.

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan hasil pembahasan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/4).

Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Dite Abimanyu, ada beberapa kesimpulan pokok DPRD atas LKPJ Gubernur.

Realisasi Pendapatan Daerah hanya sebesar Rp. 44,21 triliun atau 78,52 % dari pendapatan yang ditargetkan dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 88,74 %, dan realisasi Dana Perimbangan hanya 45,30 % dan realisasi Lain-Lain pendapatan yang sah mencapai 86,64 %.

Untuk realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp. 29,076 Triliun atau baru 89,24 % dan realisasi Retribusi Daerah 76,6 % dan realisasi bagian laba Perusahaan Milik Daerah 82,39 %, realisasi Pajak Reklame hanya 39,7 % dan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya 61,37 %, dan realisasi belanja hanya Rp. 43, 037 triliun atau 72,11 % dengan realisasi Belanja Langsung hanya sebesar 60,82 %.

Realisasi belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang tinggi dimana Realisasi belanja hibah mencapai 1,724 Triliun atau 96,6 % dan Realisasi Belanja Bantuan Sosial mencapai Rp. 2,08 triliun atau 99,96 %. Sangat timpang dibanding Belanja Barang dan Jasa yang hanya 64,76 % dan Belanja Modal yang hanya 55,6 %.

Selanjutnya Dite Abimanyu mengatakan, berdasarkan kesimpulan pokok tersebut serta ditambah catatan DPRD dari hasil dengar pendapat dan fungsi pengawasan ke tengah masyarakat, DPRD memberikan beberapa rekomendasi atas LKPJ Gubernur.

Pertama, pemanfaatan dana dari konpensasi pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seharusnya dialokasikan kepada pembangunan yang lebih efektif dalam mengendalikan kemacetan seperti perbaikan dan peningkatan transportasi publik, penyiapan infrastruktur penerapan Electronic Road Pricing (ERP), percepatan pembangunan Light Rail Transportation (LRT) sarana park and ride dan perbaikan sarana pejalan kaki serta jalur bersepeda.

Selain itu Komisi D diminta untuk menelaah kembali Peraturan Gubernur Nomor: 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, khususnya pengaturan alokasi pemanfaatannya agar lebih luas dan efektif.

Kedua, terkait Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengarahkan alokasi penggunaan dana hibah dan CSR ini tidak dialokasikan untuk kegiatan yang bisa dibiayai oleh APBD, tapi lebih dialokasikan untuk kegiatan dan program yang tidak dapat atau sulit dibiayai oleh APBD namun bersifat mendesak, seperti bantuan untuk korban penggusuran, bantuan masyarakat miskin dan sejenisnya.

Selain itu merekomendasikan Badan Legislasi Daerah untuk membuat Peraturan Daerah tentang CSR dari swasta dan pengalokasinya bagi pembangunan Jakarta.

Selanjutnya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap seluruh aset yang berasal dari hibah dan CSR perusahaan swasta dalam rangka akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan CSR non APBD.

Ketiga, mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Gubernur dalam memberikan ijin pelaksanaan reklamasi pada empat pulau, yaitu Pulau F, G, H dan I mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah harus lebih dulu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTR-KSP) dimana kedua raperda tersebut masih belum ditetapkan.

Dikatakan Dite Abimanyu, DPRD mendukung adanya tambahan kontribusi dari pengembang atas pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta untuk pembangunan rumah susun sebagai bagian penataan kawasan pantai, namun mempertanyakan dasar hukum besaran tambahan kontribusi tersebut mengingat pengaturannya baru dilakukan dalam Perda RTR-KSP yang saat ini belum disahkan.

DPRD juga meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pemberian ijin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan pada tahun 2014 dan 2015, dan tambahan kontribusi yang telah diberikan pengembang reklamasi dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah.

Keempat, terkait dengan pengelolaan sistem tempat parkir elektronik meteran yang sudah dilakukan di Jl. Sabang, Jl. Boulevard Kelapa Gading dan Jl. Falatehan yang notabene menggunakan aset badan jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DPRD mempertanyakan dasar dan proses pemilihan perusahaan pengelola tempat parkir sistem elektronik di ketiga kawasan tersebut yang ditenggarai tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap terhadap proses pemilihan perusahaan pengelolan tempat parkir elektronik yang menggunakan aset jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di ketiga daerah tersebut.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red/wa)