Politisi Usul Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

May 6, 2024 2:16 pm

Kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta menilai, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi.

Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Perda yang sudah berusia 19 tahun itu sudah tak rasional diterapkan saat ini.

Sebab, sudah banyak perkembangan situasi dan gambaran tentang masa depan Jakarta yang perlu diakomodir dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. (dok.DDJP)

“Kita memang sudah punya Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi perlu dilihat lagi perkembangan yang sudah ada selama hampir 20 tahun ini. Menurut saya ini perlu (direvisi),” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/5).

Revisi Perda diperlukan agar payung hukum itu tidak ketinggalan dengan semangat perubahan situasi dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Dedi mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk membuat naskah dan draft Raperda. Sehingga bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2024.

“Memang perlu ada penambahan pasal atau pembaharuan, dan memang menurut saya seharusnya demikian. Harusnya mulai sekarang diajukan rancangan Perda atau rancangan revisinya atau apapun yang lebih canggih untuk segera masuk ke Propemperda,” kata Dedi.

Upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta, sambung dia, tidak bisa hanya sekadar memperbarui teknologi yang ada.

Harusnya, pengendalian pencemaran udara dimulai dari kebijakan makro dalam bentuk peraturan daerah yang berorientasi masa depan.

“Ini penting, karena memang ini menjadi bagian dari upaya kita secara policy (kebijakan -red). Kalau cuma beli alat ini atau alat itu gampang tapi efek kebijakan jangka panjang sesuai perubahan dan perkembangan terkini itu perlu diupayakan,” tutur Dedi.

Dia menambahkan, kebijakan pengendalian pencemaran udara yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan hanya akan menjadi masalah baru di masa depan.

Sangat dimungkinkan terjadibanyak pelanggaran yang tidak bisa disanksi karena tak diatur dalam Perda.

“Kalau policy enggak memadai untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, makin kerepotan kita di masa depan,” tandas Dedi. (DDJP/bad/gie)