Pimpinan DPRD Sementara Pastikan Penyusunan AKD Sesuai Peraturan Pemerintah

August 27, 2019 6:09 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024 akan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, beleid tersebut akan dijadikannya acuan. Hanya saja,  pihaknya masih menunggu penyusunan nama dari 10 Fraksi yang ada untuk kemudian dimasukkan ke dalam tim penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) DPRD.

“Rancangan nya saya pikir sudah ada dalam PP 12 Tahun 2018, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu harus ditetapkan dalam tata tertib DPRD yang selanjutnya menjadi acuan bagi DPRD untuk bekerja,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/8).

Sebagai pimpinan sementara yang mewakili 106 Anggota DPRD DKI, Pantas menerangkan aturan tersebut akan menjadi barometer terhadap penyusunan AKD yang tergolong kedalam dua jenis, yaitu Alat Kelengkapan Dewan bersifat permanen hingga temporer sebagai pemenuhan tugas dan tanggung jawab atas kinerja yang akan dilakukan DPRD selama masa bakti 2019-2024. Dalam Pasal 34 Ayat (3) huruf C disebutkan, bahwa Pimpinan Sementara DPRD memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Alat kelengkapan itu ada alat kelengkapan yang permanen seperti komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda). Ada juga yang sifatnya temporer seperti pansus-pansus dan semua berpedoman terhadap tata tertib,” terangnya.

Dengan demikian, Pantas Nainggolan berharap agar seluruh fraksi partai politik yang tergabung kedalam DPRD segera menyerahkan nama-nama kandidat yang akan diusung kedalam Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib sebanyak 25 orang secara proporsional. Dimana, alokasi tersebut harus mewakili partai politik setelah melalui konversi perhitungan sesuai yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, yakni perbandingan jumlah anggota DPRD DKI dengan kebutuhan secara praktis. 

Konversi yang dimaksud ditetapkan sementara dengan perhitungan jumlah perolehan kursi terbanyak partai politik, yakni 25 dibagi 106 dengan koefisien perolehan kursi sebesar 0,245 sebagai Tim Penyusun Rancangan Tata Tertib yang terwakili oleh 10 fraksi DPRD. Sedangkan, penghitungan alokasi kursi dalam interval 0,00-1,50 dibulatkan menjadi 1 kursi dan interval diatas 1,50 dibulatkan menjadi 2 kursi.

Jika mengacu aturan tersebut, untuk Fraksi PDI Perjuangan dapat dirinci dengan alokasi 0,245 x 25 kursi = 6,125 dibulatkan menjadi 6 orang (termasuk Ketua Sementara), Partai Gerindra dengan alokasi 0,245 x 19 kursi = 4,655 dibulatkan menjadi 5 orang (termasuk Wakil Ketua Sementara), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alokasi 0,245 x 16 kursi = 3,92 dibulatkan menjadi 4 orang.

Kemudian untuk Fraksi Partai Demokrat dengan alokasi 0,245 x 10 kursi menjadi 2,45 atau dibulatkan menjadi 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan alokasi 0,245 x 9 kursi menjadi 2,205 atau dibulatkan menjadi 2 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan alokasi 0,245 x 8 kursi menjadi 1,96  atau dibulatkan menjadi 2 orang, dan Partai NasDem dengan alokasi sebesar 0,245 x 7 kursi menjadi 1,715 atau dibulatkan menjadi 2 orang.

Selanjutnya untuk Fraksi Partai Golkar dengan alokasi 0,245 x 6 kursi menjadi 1,47 atau dibulatkan menjadi 1 orang, Partai Kebangkitan Bangsa dengan alokasi sebesar 0,245 x 5 kursi menjadi 1,225 atau dibulatkan menjadi 1 kursi. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap.

“Begitu Tata Tertib disetujui masing-masing partai juga sudah punya nama-nama untuk ditetapkan menjadi AKD, menjadi pimpinan-pimpinan tiap AKD,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sementara Syarif menargetkan, seluruh AKD dapat terbentuk satu bulan terhitung setelah 106 Anggota periode 2019-2024 resmi dilantik. AKD yang dimaksud terdiri dari unsur pimpinan-pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

“Ya, harapannya empat minggu setelah pelantikan sudah terbentuk dari mulai Fraksi-fraksi, komisi, dan badan-badannya,” tandas Syarif. (DDJP/alw/gie/oki)