Perlu Kebijakan Strategis Untuk Tangani Pencemaran Udara Jakarta

July 25, 2019 4:39 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap pemanfaatan tanaman lidah mertua (sansevieria) tidak menjadi satu-satunya dijadikan solusi pencegahan polusi udara di Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifuddin mengatakan, perlu kebijakan strategis untuk menangani masalah tersebut. Ia menilai, keputusan pengadaan lidah mertua untuk dibagi-bagikan ke warga cenderung sebagai solusi alternatif dibandingkan solusi utama pencegahan polusi udara di Ibukota.

“Perlu ada penyelesaian polusi udara secara serius bersama SKPD lintas bidang, katakanlah Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, inilah yang perlu dibuat kebijakan terbaru untuk mengurangi polusi,” ujarnya, Kamis (25/7).

Syarifuddin berharap kedua lintas SKPD tersebut setidaknya dapat mengoptimalkan UKPD di masing-masing bidang. Seperti, Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penertiban kendaraan umum ataupun pribadi yang sudah terlalu lama dipakai dan tidak layak untuk melintas di jalan raya DKI Jakarta maupun pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tua oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Jadi selain menimbulkan efek jera, ada kewajiban yang timbul bagi masyarakat untuk pengecekan emisi gas buang kendaraan itu. Banyak sekali kendaraan yang usianya sudah melebihi 10 tahun dan masih beroperasi, ini kan sumbangannya terhadap polusi itu luar biasa, karena gas buangnya tidak ter-filter dengan baik,” terangnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) baru-baru ini mewacanakan pembagian tanaman lidah mertua atau sansevieria secara gratis kepada warga pada Agustus 2019. Hal tersebut dilandasi oleh sejumlah literatur yang menyebut sanseviera efektif menyerap 10 jenis polutan. Meski demikian, tanaman tersebut hanya sebatas mengurangi polusi udara yang semakin buruk di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan sejumlah cara untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, seperti kewajiban uji emisi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mulai tahun 2020, pemberlakukan alat uji emisi di setiap bengkel dan SPBU, melarang penggunaan mesin diesel, penggantian bus berpolusi tinggi, hingga memperbanyak alat ukur kualitas udara. (DDJP/alw/oki)