Matangkan Kajian Raperda Bawah Tanah, DPRD Tinjau Tiga Lokasi

July 23, 2019 6:35 pm

Panitia Khusus (Pansus) Ruang Bawah Tanah DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan di tiga lokasi untuk mematangkan kajian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.

Masing-masing tiga lokasi tersebut yakni, ruang bawah tanah atau basement yang dimanfaatkan gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Plaza Indonesia, dan Stasiun bawah tanah Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia.

Ketua Pansus Ruang Bawah Tanah DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pemanfaatan ruang bawah tanah yang sudah dilaksanakan pengembang.

“Ternyata pemanfaatan itu sudah banyak dilakukan, dan menurut saya sudah sangat efektif sekali
penggunaannya,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Selasa (23/7).

Karena itu, menurut Pandapotan, DPRD DKI Jakarta perlu mengatur lebih luas lagi pemanfaatan tersebut dalam bentuk payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Sejauh ini pemanfaatan ruang bawah tanah baru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

DPRD berharap dengan Raperda tersebut pemanfaatan ruang bawah tanah dapat lebih jelas aturannya sehingga tidak membuat ragu para investor yang hendak menanamkan investasinya di Jakarta.

“Dengan Perda ini kita harap akan jadi jelas aturan mainnya. Kita ketahui bersama bahwa ruang atas Jakarta sudah sangat terbatas, dengan Perda tersebut pemegang saham bisa memanfaatkan bawah tanah untuk berbagai fasilitas,” ungkap Pandapotan.

Dari hasil peninjauan tersebut, ia melanjutkan, Pansus akan membuat rekomendasi untuk diberikan langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP), untuk selanjutnya dapat dijadikan bahan pelengkap naskah akademik draf Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.

“Karena sadar atau tidak ketika pemanfaatan ini sudah diatur dalam Perda maka akan bisa menaikan PAD kita, itu yang akan kita dorong,” tandas Pandapotan. (DDJP/nad/oki)