Komisi B Ingin Kebijakan Ganjil Genap Roda Dua Dikaji Ulang

June 10, 2020 6:33 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) mengkaji ulang wacana penerapan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan bermotor dalam rangka menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari mengatakan, bahwa akan ada sejumlah dampak langsung yang mungkin akan terjadi jika kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat ini diterapkan. Apalagi menurutnya, banyak warga yang sejauh ini terus mengandalkan kendaraan bermotor, khususnya roda dua sebagai sarana mobilitas primer untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

“Pengguna sepeda motor ini kan dipastikan dari kalangan menengah kebawah. Jangan sampai kebijakan (Ganjil Genap) itu membuat mereka yang arus utama ekonominya menggunakan sepeda motor jadi terkendala,” ujarnya pada rapat kerja bersama Dinas Perhubungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6).

Karena itu, ia mengatakan bahwa Komisi B telah mengusulkan agar kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor seyogyanya tidak berlaku disaat situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi secara masif di seluruh wilayah Jakarta. Pasalnya, kendaraan pribadi dikatakan lebih aman dibandingkan kendaraan transportasi umum yang sejauh ini masih berpotensi menjadi titik penularan Covid-19 di ruang publik.

“Lebih baik tidak diberlakukan saja karena hari-hari ini orang lebih memilih kendaraan pribadi karena melindungi diri. Dengan 50 persen (kapasitas penumpang umum) saja sudah cukup, tidak harus berpenuh-penuhan tapi dimaksimalkan yang ada sekarang kemudikan dikaji lagi kalau ada kekurangan,” terang Eneng.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, jika kebijakan tersebut dilakukan maka penularan Covid-19 akan terjadi mengingat masyarakat akan memilih menggunakan sarana transportasi public sebagai alternatif menuju ke tempat tujuan.

“Disisi lain kalau (Ganjil Genap Sepeda Motor) ini dibatasi, tidak akan menjawab persoalan dan tidak memenuhi kepentingan masyarakat. Jadi kita (Komisi B) menganjurkan itu untuk dipertimbangkan dan diberikan batas waktu yang sesuai dengan data kalau grafik data (persebaran corona) ini sudah datar, itu yang kita harapkan,” ungkap Gilbert.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pihaknya hanya akan mengatur kebijakan Ganjil Genap sepeda motor hanya akan menjadi opsi jika terjadi penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan. Hal tersebut tertuang kedalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi dan akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).

“Ganjil genap memang diatur tapi dalam kondisi tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kondisi itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi, dan angkutan umum yang masih memadai untuk menampung limpahan dari pembatasan, jadi terjadi pola itu baru bisa kita terapkan (Ganjil Genap) dan penerapan pun tidak serta merta di motor atau mobil seluruhnya,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengevaluasi wacana kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor dengan memperhatikan sejumlah aspek. Seperti, permintaan transportasi yang menurutnya merupakan turunan dari dampak kegiatan ekonomi sosial dan lain sebagainya.

“Di dalam Pergub (51/2020) sudah diatur pengaturan jumlah orang bekerja, jumlah orang masuk sudah masuk, dan transportasi akan mengikuti itu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)