Komisi B Dorong Disnaker Tegas Awasi Operasional Perkantoran Selama PSBB

April 28, 2020 3:10 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan operasional perkantoran selama fase kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, peningkatan pengawasan dan tidak tebang pilih terhadap penghentian sementara kegiatan perkantoran penting dilakukan. Pasalnya hingga kini masih ada perkantoran yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi. Dikhawatirkan, ketidaktegasan tersebut memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.

“Kalau ada satu atau dua (perusahaan) yang tidak taat aturan dan kita tidak mengambil tindakan tegas, ini akan berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan. Khawatirnya, perusahaan-perusahan yang sudah mengikuti aturan malah kembali beroperasi karena (perusahaan) yang melanggar tidak mendapat sanksi apa-apa,” ujarnya, Selasa (28/4).

Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dengan tegas menyatakan aktivitas bekerja di kantor diberhentikan selama masa PSBB dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home).

Aziz berharap agar perusahaan-perusahaan turut mendukung kebijakan penutupan sementara kegiatan operasional secara masif ditengah masa pelaksanaan PSBB tahap kedua kali ini. Sebab menurutnya, beragam aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI sejauh ini semata-mata bertujuan dalam rangka memutus mata rantai risiko penularan virus corona (COVID-19) di seluruh wilayah.

“Aturan (PSBB) ini ditujukan untuk kemashlatan bersama dan keselamatan bersama, saya harap perusahaan-perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mau menutup untuk sementara  sesuai dengan aturan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sudah saatnya untuk mengindahkan aturan PSBB yang dikeluarkan Pemprov tanpa terkecuali di fase kedua PSBB DKI Jakarta. Meskipun, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap rencana kegiatan hingga target kinerja perusahaan.

“Memang visi misi perusahaan selama ini kegiatan-kegiatannya pastinya sudah memiliki perencanaan. Tapi untuk kondisi (Covid-19) saat ini tidak boleh dipaksakan keinginan kita, dan harus taat aturan kali ini (PSBB fase dua),” ujarnya.

Atas dasar itu, Pandapotan mengusulkan kepada Disnakertrans DKI untuk mengundang seluruh stakeholder perusahaan yang hingga kini belum mentaati kebijakan PSBB DKI. Sehingga, poin-poin larangan yang diatur dalam PSBB DKI Jakarta dapat disampaikan secara lebih komprehensif.

“Jadi direksi sama sekretarisnya diajak mereka (Disnaker DKI) untuk mempertegas larangan-larangan  yang harusnya dilakukan selama ini,” ungkap Pandapotan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) sejauh ini memastikan telah menutup sementara 89 perusahaan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 603 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan PSBB berdasarkan amanat Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah ini dicatat Disnaker DKI terhitung dari 14 hingga 27 April 2020.

Kemudian, ada 100 perusahaan yang diberi peringatan atau pembinaan. Sebab, perusahaan tersebut tidak masuk dalam 11 sektor terkecualikan tetapi memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tetap beroperasi.

Selanjutnya, ada 414 perusahaan yang masuk dalam sektor terkecualikan mendapat peringatan. Hanya saja, sejauh ini perusahaan tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona secara menyeluruh.

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase kedua untuk seluruh wilayah selama 28 hari, terhitung 24 April hingga 22 Mei 2020. Keputusan perpanjangan masa PSBB DKI diambil setelah mendengar pendapat para ahli di bidang penyakit menular melalui diskusi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selain itu, pembatasan juga diperpanjang lantaran masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan PSBB. Bahkan, Pemprov DKI masih menemukan perusahaan di luar sektor khusus beroperasi hingga masih adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Sementara, berdasarkan  informasi di situs https://corona.jakarta.go.id (update 8.55 WIB) untuk kasus terkonfirmasi COVID-19 di DKI Jakarta terkini tercatat 3.832 kasus positif. Dimana, sebanyak 1.950 orang tengah mendapat perawatan intensif, 338 orang kini dinyatakan sembuh, 375 orang dinyatakan mandiri serta 1.169 orang terus melakukan isolasi secara mandiri. (DDJP/alw/oki)