Komisi A Minta KPU Jamin Netralitas Penyelenggara Pemilu

June 27, 2022 5:21 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mewanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar menjaga kredibilitas jajaran panitia penyelenggara pemilu. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, untuk menjamin netralitas penyelenggara Pemilu sesuai yang diharapkan, KPU DKI Jakarta harus memperketat seleksi. Apalagi personel yang dibutuhkan di Jakarta cukup banyak, yakni 220 anggota PPK dan 801 anggota PPS.

“KPU harus netral, karenanya sekarang seleksinya dibuka untuk umum supaya mendapatkan kualitas yang bagus, supaya fair dari mereka tercipta, tidak ada keberpihakan. Dengan harapan kualitas dari si pelaksana Pemilu jadi lebih baik, lebih sportif,” ujarnya pada saat rapat kerja bersama KPU DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/6).

Mujiyono juga meminta agar KPU DKI sudah mulai melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui adanya rekruitmen PPK dan PPS. Sebab pada Pemilu tahun 2019, ada beberapa Kecamatan dan Kelurahan yang tidak ada peminat untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS. Salah satu di Kelurahan Menteng Jakarta Pusat.

“Tanggung jawab Lurah, Camat dan KPU wilayah untuk mengumumkan sosialisasi. Dari sekarang sudah harus mulai, karena tahapan ini akan dimulai diakhir tahun ini,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi mengaku siap untuk memperketat seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024 dengan menerapkan sejumlah tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara, hingga tanggapan dari masyarakat terhadap calon pendaftar.

“Harapan kami dengan adanya tahapan yang cukup ketat itu akan menghasilkan integritas, kemampuan profesionalitas teman-teman PPK PPS untuk melaksanakan tahapan Pemilu yang ada,” tuturnya.

Sunardi juga menegaskan tidak akan ada lagi anggota PPK ataupun PPS yang bukan warga wilayah tersebut seperti pada Pemilu 2019 lalu.

“Terkait rekruitmen anggota PPK PPS sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam UU harus berdomisili wilayah yang bersangkutan. Upayanya tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama stakeholder terutama di Kecamatan dan Kelurahan untuk bisa menyampaikan bahwa pendaftaran PPK dan PPS sudah mau dimulai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan anggota PPK dan PPS terdiri dari lima orang di setiap Kecamatan dan tiga orang dimasing-masing Kelurahan dengan masa kerja maksimal delapan bulan, mulai dari sebelum Pemilu, saat Pemilu, hingga setelah Pemilu berlangsung.

“Jadi ada 44 Kecamatan di DKI, masing-masing lima orang ya. Lalu ada 267 Kelurahan kan, masing-masing Kelurahan harus ada tiga orang,” tandas Sunardi. (DDJP/gie)