Komisi A Ingin Hak Pilih Penghuni Lapas Terjamin di Pemilu 2019

April 9, 2019 7:36 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mendata ulang warga berstatus narapidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Ibukota.

Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan, pendataan tersebut perlu dilakukan untuk menjamin narapidana mendapatkan hak suara pada Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

“Saya kira tidak ada hak warga untuk tidak memilih, walaupun dia narapidana sekalipun. Orang dengan disabilitas mental saja mendapatkan hak yang sama untuk memilih, apalagi narapidana. Ini yang harus juga terfasilitasi,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4).

Berdasarkan catatan KPUD Provinsi DKI Jakarta ada sebanyak 8.722 warga binaan di lapas dan rutan yang terancam kehilangan hak pilih lantaran belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Padahal, dari data perekaman e-KTP secara nasional pada 17 Januari 2019 tercatat sebanyak 11.028 penghuni lapas dan rutan Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Namun, 2.227 di antaranya belum terdaftar di DPT. Sedangkan sebanyak 6.495 jiwa belum memiliki NIK dan NKK serta tidak terdaftar di DPT.

Disisi lain, KPUD Provinsi DKI Jakarta menyatakan penambahan DPT termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DKI Jakarta sudah tidak bisa dilakukan karena rapat pleno penetapan tingkat kota terkait jumlah DPT dan DPTb di setiap KPU kota.

Nantinya sebanyak 8.801 penghuni lapas yang sudah terdaftar di DPT akan dihitung sebagai DPTb.

Namun demikian, KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 28 TPS berbasis DPTb yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jakarta, diantaranya 10 TPS di Salemba, tujuh di rutan, tiga di lapas dan sisanya di daerah Cipinang dan Pondok Bambu.

Komisi A, lanjut Lucky mendorong KPUD untuk mensosialisasikan lagi agar warga binaan berpartisipasi dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan, khususnya bagi yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ataupun Surat Pengganti Perekaman E-KTP sebagai syarat alternatif hak pemilihan.

“Karena selama dia punya identitas dia punya hak untuk memilih calon sesuai hati nurani. Kami minta supaya petugas-petugas TPU nanti bersedia untuk menjemput bola ke lapas agar mereka (narapidana) ini tersalurkan hak pilihnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)