Himpitan Ekonomi Jadi Pertimbangan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

July 23, 2021 6:40 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengkaji ulang usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Peninjauan ulang itu secara khusus diminta pada penambahan pasal mengenai penerapan sanksi administrasi yang perlu disesuaikan dengan himpitan ekonomi yang dialami banyak masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

“Makanya nanti kita akan lihat laporan (implementasi Perda Covid-19), ini kan sebagian masyarakat sudah menjerit dalam konteks ekonomi,” kata Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI, Jumat (23/7).

Usulan revisi Perda Covid-19 meliputi penambahan setidaknya tiga pasal krusial. Masing-masing yakni pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Karena itu, Bapemperda berharap kepada Pemprov melalui Biro Hukum agar segera menyampaikan laporan kegiatan penindakan hingga pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta. Salah satunya, seperti inventarisasi penyaluran bantuan-bantuan sosial kepada warga DKI.

“Di dalam perda kita ada amanat untuk kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan, sekarang kita ingin tau siapa yang dibantu itu, kita menunggu kesiapan eksekutif menyampaikan laporan,” terangnya.

Sedangkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengungkapkan, Pemprov DKI perlu melampirkan data-data akurat yang melatarbelakangi ketiga usulan tersebut. Semisal, mengenai progres penyaluran distribusi jaringan pengaman sosial hingga jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) secara berulang.

“Ini penting untuk menjadi pertimbangan kita, karena itu rasionalisasi-rasionalisasi ini penting. Data-data ini penting untuk di sajikan kepds kami untuk dibahas bersama-sama yang terbaik untuk masyarakat,” sambung Judistira.

Kemudian, Anggota Bapemperda DPRD DKI Achmad Yani meminta agar usulan pengkajian revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sebaiknya ditinjau dari sisi substansi yang mengikat di lapangan.

“Aturan yang ada dijalankan kemudian kita evaluasi bersama, apa haknya apa kewajibannya antara masyarakat dengan pemerintah,” ungkap Yani.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk segera melampirkan data-data yang dibutuhkan Bapemperda dalam pertimbangan usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

“Untuk selanjutnya kami selaku yang mewakili asisten pemerintahan akan melaporkan hasil pembahasan ini dan kemudian kita koordinasikan untuk menyiapkan data-data terkait dengan pelaksanaan,” ucapnya.

Data-data yang dimaksud, lanjut Yayan, akan merepresentasikan perkembangan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di lapangan. Seperti, rekapitulasi pemberian bantuan sosial, bantuan kesehatan hingga efektifitas sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan prokes.

“Terkait itu kami juga akan melaporkan secaa resmi kepada dewan,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)