DPRD Matangkan Teknis Sidang Badan Kehormatan pada Rancangan Tata Beracara Baru

June 15, 2021 3:56 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus menggodok rancangan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) pada rapat kerja lanjutan panitia khusus (Pansus).

Ketua Pansus Tata Cara Beracara BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, sejatinya pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Hanya saja, masih ada dua pasal rekomendasi yang belum disepakati seluruh anggota Pansus. Pertama pasal 30 ayat 3 terkait jumlah anggota yang diwajibkan datang saat sidang BK, dan pasal 38 terkait pengambil keputusan dalam sidang BK.

“Kita hanya bahas yang berbeda, seperti menurut UU Pemda bahwa keputusan BK adalah final, tapi di tata tertib tidak seperti itu, keputusan BK tergantug Ketua Dewan. Lalu dalam sidang apakah seluruh anggota menyidang atau hanya beberapa. Oleh karena itu kita minta pendapat tertulis untuk voting,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6).

Sementara itu, Anggota Pansus Tata Beracara BK, Anthony Winza Probowo menyarankan untuk mengundang pakar hukum Jimly Asshiddiqie agar dapat memberikan saran dan menyempurnakan Tata Beracara BK DPRD DKI.

“Ada baiknya kalau kita meminta ahli datang, misalnya dari Prof Jimly. Saya pikir kita butuh pandangan mereka,” tuturnya melalui telekomunikasi interaktif.

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya, August Hamonangan. Menurutnya pandangan ahli sangat penting sebagai pondasi yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Ini penting, kita harus bahas pasal-perpasal untuk menunjukan kehati-hatian kita dalam menentukan hasil rekomendasi dari pansus ini,” ungkapnya.

Saat ini rancangan sementara Tata Beracara terdiri dari 10 bab dan 47 pasal yang nantinya akan mengatur tentang ketaatan kedudukan, tugas, dan wewenang BK. Ada pula tentang tata cara pengaduan, pemeriksaan, alur rapat, pemeriksaan alat bukti, verifikasi, cara persidangan, melaksanakan keputusan, hingga penjatuhan vonis. (DDJP/gie/oki)