DPRD Dorong Dharma Jaya Mampu Rambah Bisnis Protein Hewani

April 13, 2021 4:03 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan usulan perubahan status hukum Dharma Jaya dari sebelumnya perusahaan daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Diharapkan dengan perubahan status hukum, perusahaan pelat merah di bidang pangan itu dapat memperlebar sayap bisnis. Dengan penugasan mampu menyediakan dan menjamin stok daging Ibukota, Dharma Jaya juga didorong mampu bersaing di industri protein hewani.

“Diharapkan mereka bisa lebih bergerak leluasa dalam pengadaan protein hewani,” ujar Dedi Supriadi, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/4).

Usulan perubahan status hukum Dharma Jaya didasari Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan juga berfokus pada pelaksanaan pembangunan selain penugasan dari pemerintah, maka Dharma Jaya juga berhak mendapat modal dasar empat kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp2 triliun sebagai konsekuensi perubahan status hukum tersebut.

Meski demikian, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengimbau agar Dharma Jaya bijak dalam melakukan pengelolaan modal tersebut, sehingga mampu menjadi BUMD yang optimal dalam memberikan pendapat daerah.

“Kami melihat perkembangan Dharma Jaya sampai saat ini terus merugi, mungkin dengan diubahnya PD menjadi Perumda mereka bisa lebih lincah dalam berbisnis, berkomunikasi dengan pihak luar dan fleksibel mencari keuntungan. Sehingga tidak terus merugi dan membebani APBD,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama (Dirut) PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengungkapkan hal serupa. Ia berharap dari penambahan modal dasar, dapat menambah ruang lingkup pengembangan kegiatan sehingga mampu mengikuti perkembangan dalam bidang industri protein hewani.

“Dari penambahan modal dasar yang semula Rp250 miliar menjadi Rp2 triliun itu nanti bisa memboosting usaha kami untuk mendukung program ketahanan pangan yang selama ini tertunda karena keterbatasan dari dana yang ada,” tuturnya.

Adapun kegiatan yang tertunda atau belum maksimal yakni memperbesar tempat penyimpanan daging (cold storage), pemasaran dan pendistribusian olahan daging, pengolahan perikanan, penyebaran resto dan meet shop, serta wisata edukasi tentang pangan berprotein hewani.

“Kalau kita diberikan amanah penambahan Rp1,75 triliun insyaAllah kita bisa berperan lebih aktif lagi karena memang banyak rencana yang bergantung pada modal dasar tersebut,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)