DPRD DKI Realokasi Anggaran Kegiatan untuk Penanganan Covid-19

April 27, 2020 3:17 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengalihkan sejumlah anggaran kegiatan di tahun ini sebagai bentuk kepedulian pada penanganan Covid-19.

Berdasarkan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), efisiensi anggaran dilakukan pada semua kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD), Sosialisasi Perda, dan Reses. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyepakati anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp256,5 miliar.

“Karena kita ikut perihatin, dan ini bentuk support kita dalam penanganan wabah Covid-19 ini. Karena itu semua kegiatan AKD kita nol-kan,” ujar Pras sapaan karibnya usai memimpin Rapimgab di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).

Dalam rapat yang sama, pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta menyepakati efisiensi untuk realokasi anggaran pada kegiatan reses, pembahasan Bapemperda, pembahasan Banggar, pembahasan Pansus, pembahasan Bamus, pembahasan Badan Kehormatan, kunjungan kerja Komisi, kunjungan kerja sister city, dan penyelenggaran kegiatan pimpinan.

Pras menyampaikan, realokasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD DKI Jakarta dalam mendukung penanganan dan pemulihan atas dampak pandemi Covid-19. Disaat yang sama DPRD DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sejumlah kegiatan, sehingga pengalihan anggaran diharapkan lebih produktif dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.

“Apalagi perekonomian warga Jakarta yang terimbah Covid-19 ini semakin menurun. Kita sebagai wakil rakyat sudah harus berperan. Karena itu saya meminta pengalihan alokasi anggaran yang ada di Komisi A, B, C, D, E itu dialihkan buat penanganan Covid-19,” ungkap Pras.

Ia berharap, jajaran eksektif sebagai eksekutor dari realokasi anggaran kegiatan DPRD DKI dapat memastikan bahwa distribusi bantuan sosial dilakukan tepat sasaran, dan peristiwa kesalahan pemberian pada warga yang tak berhak kembali terulang.

“Karena kemarin ada anggota DPRD yang dapat bantuan, itu tidak boleh. Data (penerima) harus disisir lagi,” tandas Pras. (DDJP/gie/oki)