DPRD DKI Matangkan Syarat dan Ketentuan Penyaluran Bansos

June 4, 2020 6:57 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) bersama sejumlah BUMD hari ini, Kamis (4/6)

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk mematangkan skema syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi dalam penyaluran bansos
hasil kerjasama DPRD bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Saya minta dalam pelaksanaan ini jangan sampai kita salah dalam mengartikan bansos tersebut,” kata Pras sapaan karib Prasetio saat memimpin rapat.

Dalam kesempatan itu, Pras berharap agar Dinsos bersama BUMD turut aktif mengkomunikasikan kendala-kendala yang mungkin masih akan terjadi dalam penyaluran Bansos tersebut. Termasuk, melakukan pendampingan masing-masing anggota legislator secara intensif.

“Jadi kalau ada kendala jangan ditangani sendiri-sendiri, karena kita adalah wakil rakyat 106 orang yang punya massa, tapi saya juga minta kepada anggota DPRD untuk mendampingi. Kalau misalnya bansos-bansos sebelumnya sudah ada yang dapat, tolong disalurkan kepada warga disebelahnya karena masih banyak juga orang yang tidak mampu yang tidak dapat (bansos), jadi ini harus ada koordinasi dan buka komunikasi yang baik,” terangnya.

Selain itu, Pras mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan secara akuntabel dan transparan perihal pendistribusian bansos DPRD-BUMD yang rencananya akan bertepatan dengan penyaluran bansos fase ketiga di DKI Jakarta.

“Jadi untuk pengumpulan bansosnya kalau menurut arahan dari KPK itu ada di Setwan (Sekretariat DPRD), jadi saya akan bersurat ke KPK tapi disepakati dengan ini semua,” ungkap Pras.

Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu inventarisasi data perihal daftar penerima bantuan mulai dari kelurahan hingga kecamatan yang berada di masing-masing dapil 106 anggota DPRD DKI.

“Jadi kita hanya tinggal menunggu data dari Setwan (Sekretariat DPRD) untuk nama-nama penerima bantuannya dan untuk pembagian wilayahnya sampai kelurahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPBPUMD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin meminta kepada DPRD DKI untuk melampirkan mekanisme penyaluran bansos tersebut secara factual. Seperti, melampirkan surat permohonan hingga berita acara penyerahan bansos kepada masyarakat di masing-masing dapil.

“Jadi memang harus ada surat permohonan dari pihak yang akan melaksanakan bansos dalam hal ini DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan harus ada tanda terima atau berita acara bansos yang disampaikan kepada masyarakat, serta ada range penyaluran yang dibutuhkan agar tepat sasaran,” tandas Faisal. (DDJP/alw/oki)