DPRD DKI Dorong Penambahan Alokasi BTT untuk Penanganan Corona

March 13, 2020 3:11 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali menambah alokasi pembiayaan pos Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan hingga penanggulangan penyebaran virus korona yang semakin meluas di DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai, penambahan alokasi pembiayaan BTT yang kini diproyeksikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp54 miliar saat ini perlu diperlukan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat DKI Jakarta terhadap virus corona dapat berjalan lebih optimal.

“Ya tidak apa-apa, kalau itu (Rp54 miliar) kurang harus ditambah. Lebih penting masyarakat kita untuk kita lindungi,” katanya, Jumat (13/3).

Selain penambahan alokasi BTT untuk penanganan corona virus di Ibukota, lanjut Taufik, mengingatkan agar Pemprov DKI saat ini juga harus memperkuat sinergitas tupoksi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Pemprov DKI juga perlu berkoordinasi hingga berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar penularan virus corona tidak semakin meluas di DKI Jakarta.

“Sistem tupoksinya sudah ada dari pemerintah, sekarang yang musti ditangani adalah bagaimana menghambat penyebaran dan mencegah penyebaran (virus corona),” terangnya.

Dengan demikian, Taufik mendorong agar Pemprov DKI Jakarta lebih menggencarkan upaya persuasif agar masyarakat yang terindikasi positif virus corona wajib melaporkan diri ke rumah sakit rujukan untuk ditangani secara cepat dan tepat. Selain itu, masyarakat positif terpapar virus corona wajib melaporkan riwayat komunikasi yang telah dilakukan masyarakat tersebut agar rekam jejak penularan virus korona bisa terdeteksi dengan baik.

“Saran saya begini, bagaimana Pemprov DKI mendorong supaya orang yang terkena korona itu mengaku, dan kemudian dia menyampaikan kepada orang-orang yang pernah berkomunikasi selama dia punya korona, supaya orang-orang itu melakukan cek ke rumah sakit untuk cek badan. Kalau saya akan seperti itu, jadi itulah yang saya rasa sistem itu harus terbangun, dan tidak perlu ditutupi atau malu,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendorong agar rincian penambahan BTT untuk penganganan penyebarluasan virus corona dirasionalisasi lebih lanjut. Ia mencontohkan bagaimana penanganan virus tersebut di Amerika Serikat dengan alokasi Rp10 juta untuk satu penderita.

“Di Amerika untuk memastikan satu orang sehat karena virus corona membutuhkan dana sekitar Rp10 juta termasuk test darah ataupun test kesehatan lengkap dan hal-hal terkait pencegahan lainnya. Mereka menyiapkan penanganan dengan matang,” ungkapnya.

“Kalau yang dimiliki dari BTT itu sebesar Rp54 milliar dengan asumsi sama bisa menjamin 5.400 orang, untuk sekarang ya cukup. Tapi jika menjadi wabah di Jakarta, tentu memerlukan dana lebih,” ungkap Zita Anjani.

Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini mewacanakan alokasi pemberian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD DKI sebesar Rp54 miliar untuk tujuan tertentu seperti penanganan dan pencegahan penularan virus corona yang baru-baru ini terjadi di Indonesia. Sebab, kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah termasuk kedalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jakarta dan juga Indonesia.

Selain itu, anggaran BTT ini akan disalurkan melalui Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan dua aspek, yaitu aspek medis dan upaya kesehatan masyarakat. Seperti, pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, bahwa dasar hukum penggunaan anggaran BTT telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur kemungkinan penggunaan anggaran BTT dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah. Dimana, dana tersebut wajib dikucurkan apabila ada kejadian atau peristiwa yang bersifat insidentil. Sebab, jika tidak segera ditangani maka akan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah. (DDJP/alw/oki)