DPRD Akan Kroscek Lahan Barter Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama

May 29, 2023 9:35 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Komisi A untuk menguji kelayakan dan memvalidasi seluruh syarat proses tukar menukar aset Pemprov DKI dengan PT Nusantara Pasifik Investama.

Bahkan, Pras sapaan karibnya juga meminta Komisi A untuk meninjau lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama seluas 7.558 meter persegi di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang rencananya akan ditukar dengan lahan milik Pemprov DKI seluas 1.617 meter persegi di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV RT.002 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

“Besok diagendakan, lihat tempatnya,” ujarnya dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).

Pada medio Desember tahun lalu Pras meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengevaluasi keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022.

Kepgub tersebut dinilai prematur lantaran diterbitkan sebelum mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pras mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

Sebagai tindaklanjut, ia meminta PT Nusantara Pasifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran sebelum memberikan persetujuan. Tujuannya untuk menghindari masalah dikemudian hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, proses pertukaran lahan sejauh ini terus berlangsung. Termasuk tahapan yang perlu dilakukan PT Nusantara Investama.

“kalau saya lihat kronologisnya memang sudah berjalan paralel karena di sini sudah ada rekomendasi dari warga sekitar, Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya. Jadi kalau memang semua sudah ada, sudah ada surat dari DPRD persetujuan, baru nanti langsung kita proses,” ucapnya. (DDJP/gie)