DPRD akan Awasi Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB

May 12, 2020 8:34 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen akan mengawasi pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) pengenaan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pengawasan perlu dilakukan mengingat penerapan sanksi bersifat administratif dengan denda sejumlah besaran uang. Agar sanksi tersebut efektif dan produktif, ia pun mengusulkan agar denda yang terkumpul dari sanksi tersebut dimasukan ke dalam kas daerah.

“Harus dipastikan uang tersebut harus masuk ke kas daerah. DPRD pasti ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub tersebut,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Kebijakan sanksi denda administratif tersebut dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dengan peraturan bernomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

Sanksi denda administratif akan dikenakan pelanggar dengan klasifikasi dan nominal bervariasi. Seperti dalam Pasal 4 tentang Pembatasan Aktifitas di Luar Rumah. Dalam beleid tersebut pelanggar akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 sampai Rp250 ribu. Denda itu digulirkan sebagai sanksi apabila seseorang tidak mengenakan masker.

Selanjutnya dalam Pasal 5, apabila tempat kerja yang tidak dukecualikan tidak mengindahkan peraturan, maka akan dikenalan denda penyegelan dan denda paling sedikit Rp5juta sampai Rp10 juta.

Sedangkan bila tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan COVID-19, akan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta. Begitu juga dengan rumah makan dan juga hotel yang tidak mengindahkan peraturan maka akan dikenakan sanksi administrasi paling besar mencapai Rp50 juta.

Suhaimi meyakini pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar sehingga penerapan PSBB berjalan efektif dan pemutusan mata rantai penyeberan COVID-19 di Ibukota.

“Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus, itu bagian dari mendidik, dan dengan cara ini bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan,” ungkapnya.

Suhaimi berharap dalam penerapannya Pemprov DKI memakai teknologi yang canggih dan terintegrasi, sehingga data pelanggar tercatat jelas untuk memudahkan para petugas memberikan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.

“Sistemnya harus teknis, informasinya harus terintegrasi. Sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar, juga memudahkan sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan, apakah masih bersifat teguran, atau denda, biar jelas,” tuturnya.

Dengan penerapan Pergub secara maksimal, Suhaimi yakin penanganan penyebaran COVID-19 dapat selesai secepatnya. Ia pun mengimbau agar warga Jakarta menaati segala peraturan yang ada.

“Ayo patuhi peraturan yang ada agar pemutusan mata rantai penyebaran COVID bisa efektif dan cepat selesai,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)