Delapan Poin Penyempurnaan yang Diusulkan Dalam Tatib 2019-2024

September 9, 2019 7:14 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan delapan poin yang akan menyempurnakan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.

Delapan poin penyempurnaan itu merupakan hasil pembahasan sembilan orang tim percepatan pembentukan rancangan tatib alias tim kecil yang merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi di tim penyusunan.

“Kita sudah mencoba membahas mendalami peraturan DPRD Nomor 1 tentang tatib yang merupakan produk dari DPRD lama periode 2014 – 2019 lalu. Dalam perbincangan muncul usulan baru yang perlu didalami dan perlu mendapat atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Pantas Nainggolan, Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara di gedung DPRD DKI, Senin (9/9).

Poin pertama dari usulan tersebut, DPRD sepakat meminta Kemendagri mendukung penambahan tenaga ahli untuk membantu kinerja dewan agar semakin optimal. Lalu usulan kedua mengenai penguatan fungsi terhadap pengawasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Jadi keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan, terkesan seolah-olah semua hak legislasi yang dimiliki anggota DPRD sepertinya tergantung oleh Bapemperda, seharusnya juga dilibatkan anggota dewan lain,” ungkapnya.

Ketiga, seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sepakat agar mekanisme pemilihan kepala daerah masuk ke dalam Tatib terbaru. Upaya tersebut untuk mempermudah proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) yang telah kosong setahun lebih.

Keempat pengusulan tentang jaminan asuransi jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugas. Kelima, usulan untuk membentuk badan urusan rumah tangga DPRD.

Keenam pengajuan dukungan anggaran untuk insiatif pembuatan Raperda. Pasalnya DPRD punya hak inisiatif tetapi saat ini masih minim dukungan anggaran, sementara sebuah persyaratan agar bisa mengajukan Raperda harus didukung oleh skala akademik yang bekerjasama dengan perguruan negeri tinggi.

“Selanjutnya poin ketujuh tentang fungsi penyebarluasan perda (peraturan daerah), saya fikir perlu penegasan dalam tatib ini, jadi Perda yang sudah disahkan baru bisa disebarluaskan,” tandas Pantas.

Terakhir tentang keberatan kebocoran informasi yang sifatnya tertutup, menurut Pantas hal tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tatib DPRD periode ini.

“Itu hasil dari rapat tim kecil yang perlu kita dalami. Kita harap melalui Kemendagri, kejelasan dari delapan poin itu bisa secepatnya ditanggapi,” terang Pantas.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Sementara, Syarif optimis pembahasan tatib secepatnya rampung dan akan dikonsultasikan ke Kemendagri pada Jumat (13/9) mendatang.

“Hari ini kita lanjutkan pembahasan tatib, mudah-mudahan lancar, Kamis ini selesai lalu Jumat kita ke Kemendagri,” tandas Syarif. (DDJP/gie/oki)