Dana Bantuan Tebus Ijazah Sekolah Dianggarkan di APBD 2020

September 18, 2019 7:24 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan penebusan ijazah anak sekolah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan dalam rapat evaluasi Raperda Perubahan APBD tahun 2019 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPRD DKI, Rabu (18/9).

Pasalnya anggaran penebusan ijazah tidak disetujui oleh Kemendagri dalam Perubahan APBD 2019 dengan alasan baru diusulkan setelah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) disepakati pada 14 Agustus 2019 lalu.

“Dalam rapat tadi ada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti dalam arti dibatalkan, yaitu bantuan untuk penebusan ijazah masyarakat yang tertahan disekolah Swasta. Soalnya baru diusulkan 20 Agustus, sedangkan KUPA PPAS sudah disepakati sebelumnya. Sehingga itu kita jadikan prioritas di APBD 2020,” kata Pantas.

Sementara, Pantas juga menyarankan apabila saat ini ada anggota dewan mendapat keluhan warga yang tidak mampu menebus ijazah, agar segera menginfokan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) dan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapat bantuan. 

“Sekda mengambil solusi yang sangat arif menurut saya soal masyarakat yang tidak mampu teratasi masalahnya dalam konteks penebusan ijazah yang tertahan. Nantinya akan dibantu oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis),” ungkapnya.

Untuk sementara anggaran yang ditolak untuk penebusan Ijazah dalam Perubahan APBD 2019 sebesar Rp5miliar ini akan dialihkan ke Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). (DDJP/gie/oki)