Bapemperda Bahas Usulan Pencabutan Perda Perizinan Tempat Usaha

April 24, 2019 8:56 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma menyatakan, pihaknya secara umum telah menyetujui usulan pencabutan tersebut. Tujuannya agar mempermudah penerbitan izin usaha di Ibukota.

“Jadi memang undang-undang gangguan ini sudah tidak terlalu signifikan, karena itu hanya mencabut saja lalu kita sepakati menjadi persyaratan dari PTSP dalam pembuatan penerbitan perizinan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/4).

Menurut Merry ada sejumlah klausul ketentuan yang melatarbelakangi usulan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tersebut. Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kepada Kemendagri Nomor 1751/-075 Perihal Implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.

Dengan demikian, Merry mengaku optimis pembahasan usulan pencabutan tersebut akan segera dituntaskan dalam waktu dekat oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam rapat lanjutan Bapemperda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rabu (24/4) esok.

“Raperda ini akan segera selesai, Insyaallah besok selesai itu,” terang Merry.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengaku bersyukur pencabutan raperda tersebut sudah mulai dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Ia berharap dengan pencabutan Perda tersebut dapat memperlancar layanan perizinan yang berjalan di DKI Jakarta.

“Semoga pencabutan raperda ini bisa segera disetujui DPRD dan digantikan oleh penguatan raperda yang lebih baru. Sehingga proses perizinan yang sudah berjalan di PTSP dapat berjalan lebih optimal,” tandas Benny. (DDJP/alw/oki)