Mengkordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan dewan, penetapan sidang, termasuk penetapan jangka waktu pembahasan Peraturan Daerah (Perda), dan memberi kesempatan kepada semua alat kelengkapan dewan guna mengajukan masukan-masukan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka didalamnya.
![](https://dprd-dkijakartaprov.go.id/wp-content/themes/dprd2023/assets/images/left-banner.png)
Badan Musyawarah
![](https://dprd-dkijakartaprov.go.id/wp-content/uploads/2016/01/pak-aga.jpg)