Dihadapan KPK, Ketua DPRD Komit Lanjutkan Transparansi Rencana Anggaran

May 28, 2020 7:02 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan terus menggelar rapat pembahasan rancangan APBD dalam rapat Badan Anggaran secara terbuka dan terbuka untuk umum.

Hal tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya pada rapat virtual bersama Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan tema kegiatan: Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2020 Bersama DPRD DKI Jakarta.

“Di periode pertama masa kepemimpinan saya, saya sudah membuktikan transparansi anggaran dengan pembahasan APBD di Banggar terbuka dan terbuka untuk umum. Di periode ini hingga empat tahun kedepan, sistem keterbukaan itu akan saya lanjutkan kembali,” ujar di hadapan peserta rapat virtual, Kamis (28/5).

Pras juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih.

“Untuk menerapkan program tersebut, diperlukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan semangat agar pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Sebab menurut Pras, korupsi sangat berpengaruh terhadap berkurangnya tingkat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, bahkan mengurangi pemasukan dari pajak daerah.

“Dengan kata lain, korupsi dapat menimbulkan inefisiensi sekaligus pemborosan, karena pada hakikatnya penyalahgunaan kewenangan pada sumber daya yang ada, melakukan pemindahan sumber daya dari kegiatan produktif yang memiliki manfaat dan efek sosial masyarakat yang tinggi, kepada kegiatan tidak produktif serta menciptakan biaya sosial yang pada akhirnya ditanggung masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pras berharap semua tatanan Pemprov DKI dapat menerapkan komitmen ini melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta mengelola keuangan daerah secara efisien dan efektif.

Pasalnya, itu merupakan salah satu tugas DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah untuk menciptakan suasana kondusif yang tertib dan aman dalam rangka pencapaian keberhasilan program pembangunan daerah sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang Undang No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. (DDJP/gie/oki)