Penuhi Hak Cuti Pegawai yang Piket Lebaran

April 17, 2024 6:21 pm

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI memberikan hak hari libur dan cuti lebaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Hak serupa juga semestinya diberlakukan bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berada di lingkungan SKPD terkait.

Hal tersebut diungkapkan mengingat beberapa instansi di antaranya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI memberikan pelayanan dan bersiaga saat momentum libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP)

“Kita berharap semua aparatur Pemda harus taat terhadap peraturan, ya harus berhak, kalau ada masalah suruh dia dateng ke dewan untuk kita kasih rekomendasi,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/4).

Meskipun Dinas Gulkarmat termasuk dalam 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus-menerus, yaitu jasa pengaman yang diatur berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 yang menentukan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus mencakup salah satunya pekerjaan jasa pengamanan yang diperbolehkan tetap masuk di hari libur lebaran. Namun hak cuti harus tetap diberikan.

Sebab menurut Inggard, para pekerja yang tetap bekerja saat momentum libur lebaran tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, yakni pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.

“Ya, kalau yang namanya hak harus diberikan, jangan sampai hak yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan terus dipersulit,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan Syamsul Huda mengatakan, sebanyak 225 personel disiagakan 24 jam dengan mekanisme kerja sistem sif.

“Prinsipnya kami, baik ASN maupun PJLP selalu Siaga Satu untuk memberikan pelayanan maksimal terkait Gulkarmat kepada warga, khususnya di Jakarta Selatan,” kata dia.

Huda menambahkan, mengenai libur masa Lebaran atau cuti bersama, diberlakukan sistem piket dengan skema bergantian jaga.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kekosongan di setiap pos-pos Gulkarmat di 10 wilayah kecamatan se-Jakarta Selatan.

“Kita harus selalu waspada, siaga, dan melakukan respons cepat. Tidak boleh sampai lengah atau terlena dengan situasi yang ada,” tandas Huda.

Adapun libur nasional untuk momentum lebaran tahun 2024 ditetapkan pada 10-11 April 2024. Sementara cuti bersama ditetapkan pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. (DDJP/yla/gie)