Pemanfaatan Lahan Milik Pemprov DKI, Komisi A Fasilitasi Keluhan Warga Permata Hijau

April 18, 2024 3:18 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima keluhan warga Perumahan Permata Hijau RT. 008/01, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI yang ingin dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku,akan memanggil Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan dan Dinas Olahraga.

Sebab lahan tersebut berada di zona pendidikan dan olahraga. Apalagi Pemprov DKI berencana menghibahkan lahan itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kesimpulannya kan keinginan warga sama keinginan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Nah, setelah ini kami akan memanggil pihak-pihak terkait terutama BPAD, Disdik dan Dinas Olahraga,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4).

Mujiyono menyatakan, Komisi A belum bisa memberikan rekomendasi sebelum semua keterangan detail diterima, termasuk soal status zona lokasi tanah yang diperebutkan itu.

“Kami belum memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, tapi kami akan melanjutkan dengan proses berikutnya. Apa yang kami dapatkan dari keluhan warga ini poin-poinnya harus jelas,” ungkap Mujiyono.

Ia pun mengingatkan agar pihak RT, RW maupun Kejaksaan juga harus siap dengan kesepakatan yang akan diputuskan nantinya. Apakah lahan tersebut akan dijadikan RTH ataupun untuk lahan perumahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pak RT dan RW juga nanti harus bersedia untuk diberikan alternatif tempat lain. Termasuk juga Kejaksaan, nanti kita akan tawarkan ke Kejaksaan kita akan tawarkan ke tempat lain. Solusinya kan begitu,” tutur dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua RW 01 Kelurahan Grogol Utara Handoko mengungkapkan, lahan tersebut berada di Jalan Alexandri, Permata Hijau dengan luas mencapai 3000 meter persegi.

“Kawasan kami di RW 01 ini tidak ada ruang terbuka untuk interaksi warga. Karena itu atas permintaan warga, kami berencana bangun ruang publik terpadu di lahan itu. Banyak juga sekolah yang ingin manfaatkan untuk tempat olahraga,” ungakap dia.

Sementara itu, Lurah Grogol Utara Muhammad Rasyid mengaku, ia dan camat Kebayoran Baru sudah setuju dengan usulan warga tersebut.

Bahkan pada 5 Desember 2023, usulan warga sudah ditindaklanjuti dengan membuat rencana penataan kawasan.

Lalu pada 11 Januari 2024, ada surat permohonan hibah dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Pemprov untuk memanfaatkan lahan tersebut.

“Tanggal 25 Januari kami lakukan peninjauan aset lahan tersebut. Kami dari kelurahan juga sudah usulkan pemindahan lokasi lahan hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke Kejati itu ke lahan yang ada di Jalan Zamrud, Permata Hijau. Sampai saat ini surat dari BPAD belum turun tentang keputusan hibah itu. Kami juga masih menunggu,” tandas Rasyid. (DDJP/bad/gie)