Komisi D Setujui Anggaran RISPAM Rp3 Miliar

November 4, 2019 7:39 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui anggaran Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) sebesar Rp3 miliar usulan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Syarif mengatakan, anggaran tersebut perlu direalisasikan mengingat pelaksanaan RISPAM beririsan dengan pembangunan jaringan lain, termasuk pengelolaan air limbah.

“Karena memang masterplan harus dibuat dulu, dan itu mendesak. Ini berkaitan dengan rencana-rencana Dinas SDA dan masterplan dibutuhkan, jadi tidak ada perdebatan dan kita setujui,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (4/11).

Dalam pelaksanaannya, Syarif berharap Dinas SDA menginventarisir wilayah prioritas yang membutuhkan jaringan tersebut sehingga masterplan yang dibuat tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan air minum dapat sesuai kebutuhan.

“Jakarta ini kan rawan dengan beragam hal, seperti rawan terhadap penurunan air tanah kemudian pencemaran air tanah. Dengan membuat masterplan ini tentu kita tahu titik dimana yang perlu dibangun dalam Sistem Pengolahan Air Limbah-nya,  dan sudah ada beberapa usulan yang berkaitan dengan rencana induk ini. Jadi dengan rencana masterplan itu dibuat, kita bisa menjaga konservasi tanah yang tidak tercemar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi perencanaan RISPAM 2020. Khususnya, dalam perumusan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akan dipetakan secara komprehensif di seluruh DKI Jakarta. 

“Jadi seluruh DKI Jakarta kita akan siapkan saluran-saluran air bersihnya itu. Karena itu kan buat pengelolaan air minum, jadi nanti selain AMDAL akan ada dimana titik-titik peletakan pipa-pipanya dimana, itu yang akan kita rencanakan,” terangnya.

Ia menegaskan, rencana induk SPAM nantinya akan difokuskan kepada wilayah-wilayah pelosok DKI Jakarta yang belum tersentuh oleh jangkauan saluran air bersih, seperti Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah wilayah lain berdasarkan intensitas kebutuhan air bersih warga sekitar. 

“Karena selama ini PAM belum bisa menjangkau kebutuhan air minum seluruh DKI, baru sekitar 60 persen, dan 40 persen belum, jadi masyarakat ambil dari air tanah maupun air beli. Nah dari yang 40 persen itu nanti kita rencanakan supaya dapat (air bersih),” tandas Juaini. (DDJP/alw/oki)