Komisi C Mediasi Kepemilikan Lahan Taman Pluit Putri

July 8, 2019 6:57 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi untuk menindaklanjuti laporan warga terkait kepemilikan lahan di Taman Pluit Putri RT 003, RT 005, RT 006 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lahan tersebut sejauh ini diakui warga sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), namun di lokasi yang sama juga diakui kepemilikanya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, berdasarkan laporan, warga keberatan karena lahan yang kini berupa fasos fasum akan berubah fungsi dengan pembangunan sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB International School).

“Dari pembangunan itu warga berkeberatan, karena warga merasa bahwa tanah itu adalah lahannya Fasos fasum dari milik masyarakat. Sementara dalam pertemuan ini menyatakan bahwa Jakpro menilai itu adalah aset tanah miliknya,” terang Santoso di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7).

Komisi C lanjutnya, akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak dengan mengumpulkan sejumlah berkas untuk memverifikasi lagi kepemilikan sah lahan tersebut.

“Jadi kita minta data-datanya dahulu, nanti setelah kita tahu data-datanya baru kita merekomendasikan apa yang menjadi haknya rakyat dan apa yang harus dilakukan oleh eksekutif terutama oleh PT JUP,” ungkapnya.

Dari laporannya, warga menyatakan bahwa lahan tersebut telah sesuai Ketetapan Rencana Kota No.251/Gsb/JU/V/96, telah disahkan oleh Sudin Tata Kota DKI Jakarta bahwa fungsi peruntukan lahan di taman pluit putri adalah kawasan penghijauan (PHU) seluas 3.999 m2.

“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 1996 dalam Pasal 14 (5) dinyatakan kawasan hijau tidak dapat diubah fungsi dan peruntukannya, tetapi tiba-tiba zonasi tersebut berubah dengan Perda No.1 tahun 2014 menjadi coklat atau zona S1,” terang Henky Hendratno, Kuasa Hukum Warga Pluit Putri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPAD DKI Wendri mengatakan, kepemilikan lahan tersebut merupakan aset yang terpisah dan telah dikelola sendiri oleh BUMD, yang artinya sudah merupakan milik dari PT. JUP berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 tanggal 18 Februari Tahun 1992 tentang pengelompokan aset barang tidak bergerak milik BPL Pluit sebagai aset tetap (inventaris) dan aset usaha.

“Terkait dengan aset yang sudah di pisahkan, memang sudah sepenuhnya di kelola oleh BUMD. Kemudian memang kita juga tidak terlibat selaku BPAD memang bahwa itu aset yang sudah terpisahkan di Pemprov DKI Jakarta. Jadi BPAD dalam hal ini tidak terlibat dalam rangka pengelolaan aset yang sudah dikelola oleh BUMD dalam hal ini PT. JUP,” jelasnya.

Direktur Utama PT JUP Ario Pramadhi memastikan,pihaknya memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan tersebut, untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa.

“Perizinan disini itu sudah ada yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, lalu adanya Ketetapan Rencana Kota Nomor 0179, dan IMB Nomor 5. Jadi kita sudah lengkapi semua persyaratannya sesuai dengan peruntukan yang ada,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)