Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk

April 4, 2024 1:16 pm

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendukung rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Mengingat penduduk di wilayah itu semakin banyak.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov DKI melalui Biro Tata Pemerintahan segera melakukan pemekaran wilayah untuk mengantisipasi tidak terjadi kemerosotan pelayanan akibat banyaknya jumlah penduduk.

“Kan sudah dibuat studi kelayakan, disarankan dalam naskah akademik jadi tiga kelurahan. Tapi kalau maunya (Biro Tata Pemerintahan) jadi dua kelurahan ya enggak ada gunanya. Jangan tanggung-tanggung. Saya berharapnya jadi tiga kelurahan,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/4).

Komisi A juga telah berpartisipasi membuat kajian pemekaran wilayah bersama Pemprov DKI beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum juga terealisasi.

“Karena penduduk disana itu hampir 175 ribu jiwa. Di kelurahan saya saja hanya 30ribuan. Kalau satu kelurahan 35 ribu, tiga kelurahan baru 100ribuan. Sedangkan disana (Kelurahan Kapuk) ada 175 ribu jiwa,” kata Inggard.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2023 tanggal 6 Desember telah dibentuk tim koordinasi pengembangan wilayah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Fredy mengungkapkan, kini baru terealisasi satu kelurahan baru hasil pemekaran. Pemekaran secara bertahap akan dilakukan sesuai perkembangan.

Berdasarkan jadwal kerja, rencana pemekaran Kelurahan Kapuk itu telah masuki fase penentuan lokasi kantor kelurahan baru.

“Kita sudah bahas ada alternatif lahan untuk kantor kelurahan baru. Yaitu, di RTH Jalan Anggrek Dahlia, Kapuk yang menjadi alternatif untuk disetujui. Ini merupakan aset Dinas Pertamanan dan Kehutanan yang luasnya 3.806 meter persegi,” ungkap Fredy.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2013, ungkap Fredy, luas lahan untuk satu kantor kelurahan di Jakarta standarnya memiliki 1000 meter persegi.

Sementara lokasi yang direncanakan untuk kantor kelurahan pemekaran lebih dari 3000 meter persegi.

“Sehingga kalau aset ini dipakai masih ada sisa lahan 2.800 meter yang tetap menjadi RTH (ruang terbuka hijau -red). Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat,” pungkas Fredy. (DDJP/bad/gie)