DPRD Dalami Pertanggungjawaban APBD Gubernur DKI Tahun 2023

April 18, 2024 4:11 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2023

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan LKPJ Gubernur yang telah dipaparkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan ditindaklanjuti dalam bentuk pembahasan atau evaluasi di lima Komisi pada 25-27 April 2024 sesuai hasil rapat Badan Musyawarah.

“Selanjutnya pidato dimaksud akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Rekomendasi DPRD untuk dicermati dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Selasa, 30 April 2024 mendatang,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4).

Khoirudin mengatakan, yang menjadi fokus dalam LKPJ tahun 2023 adalah serapan anggaran untuk menjalankan program prioritas, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang disahkan pada tahun lalu.

“Kita ingin melihat kinerjanya seberapa besar serapan anggaran yang sudah dilakukan oleh eksekutif. Nantinya akan kita ketahui SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran -red). Bukan hanya tentang anggaran, tapi tentang kebijakan Perda, Pergub juga akan menjadi bahan evaluasi LKPJ pak Pj Gubernur,” ungkap dia.

Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menjelaskan bahwa Penyampaian LKPJ Tahun 2023 didasari oleh amanat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“LKPJ merupakan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun, yang mencakup Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan,” tutur dia.

Heru pun menjelaskan realisasi APBD tahun 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang dilaporkan dalam LKPJ ini masih dalam posisi unaudited.

“Pendapatan Daerah tahun 2023 terealisasi sebesar Rp71,06 triliun atau 100,57% melebihi target sebesar Rp70,66 triliun. Angka itu terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp49,13 triliun atau 101,44%, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp20,15 triliun atau 99,68 m%, serta realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,76 triliun atau 88,46%,” tutur Heru.

Meski demikian, Heru mengakui masih terdapat capaian beberapa komponen pajak daerah yang kurang dari 90%, seperti Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“BPHTB termasuk salah satu jenis pajak daerah yang sulit dilakukan proyeksi untuk realisasi penerimaan. Pengembangan sistem BPHTB secara elektronik (e-BPHTB) sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan baru terimplementasi pada akhir Semester I tahun 2023,” ungkap dia.

Terkait Belanja Daerah, Heru menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023 telah terealisasi sebesar Rp66,77 triliun atau mencapai 92,55% dari target yang direncanakan sebesar Rp72,14 triliun.

Selanjutnya mengenai Pembiayaan Daerah, ia menjelaskan realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp8,88 triliun atau 99,90% dari target awal Rp8,89 triliun yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp8,60 triliun, Pinjaman Dalam Negeri sebesar Rp286 miliar dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sebesar Rp190 juta.

Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp6,63 triliun atau 89,56% dari rencana Rp7,41 triliun. Pengeluaran Pembiayaan yang dimaksud salah

satunya dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Jaya, Perumda Dharma Jaya, PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Tourisindo, dan PT MRT Jakarta sebesar Rp4,83 triliun dan pembayaran pokok pinjaman dalamn egeri dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,80 triliun.

“Dengan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut, terdapat SiLPA pada akhir tahun 2023 sebesar Rp6,54 triliun,” tutur Heru.

Ia berharap LKPJ yang telah disampaikan sebagai wujud nyata kerjasama dan komitmen dari jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, maupun masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Oleh karenanya, kerja sama dan sinergi yang telah tercipta perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan dimasa yang akan datang,” pungkas Heru. (DDJP/apn/gie)