Biro Hukum Diminta Buktikan Pembayaran Lahan Daan Mogot

April 17, 2024 7:28 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta membuktikan pembayaran terkait pembebasan lahan di ruas jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal tersebut diminta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai menerima aduan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) terkait 45 Kepala Keluarga yang mengaku lahannya dibebaskan oleh Pemprov DKI, namun belum menerima ganti rugi hingga kini.

“Harusnya itu bisa dicek mutasi arus kas pembukuannya. Jadi cek saja laporan keuangan pemprov DKI Jakarta tahun 2001 yang sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-Red),” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/4).

Pembuktian bayar menurut Mujiyono mutlak dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat Pemprov DKI mengaku telah melakukan pembayaran melalui Biro Hukum sebesar Rp21 miliar pada 2001 kepada 49 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pelebaran Jalan Daan Mogot yang dilakukan tahun 1974 silam.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan bahwa pelebaran Jalan Daan Mogot dilakukan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1974 dan statusnya masih menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menghibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Naskah Perjanjian Nomor 11/PKS/Db/2022 dan 800/-1.792 tanggal 29 Maret 2022.

Sigit menjelaskan, terdapat perbedaan nama dan jumlah pemohon atas ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Sehingga menyebabkan keraguan atas data yang diajukan.

“Ada perbedaan nama yang disampaikan dari jumlah. Maksud saya jumlah yang disampaikan dari Komnas HAM surat itu untuk 45 kepala keluarga sedangkan yang sudah kita selesaikan atas keputusan pengadilan itu di tahun 2001 untuk 49 kepala keluarga,” jelas dia.

Selanjutnya, Sigit memastikan terkait 45 kepala keluarga yang diadukan oleh warga bernama Cotrib Titahalawa tidak termasuk dalam nama dalam putusan pengadilan.

”Pada prinsipnya kami sudah membayar semua, mengikuti putusan dari MA dari permasalahan ini kami hanya bisa membayar ketika ada putusan lain atau perintah lain,” ungkap Sigit.

Sementara Penata Mediasi Sengketa HAM Muda Eri Riefika mengatakan, Komnas HAM menerima pengaduan dari saudara Cotrib Titahalawa dan kawan kawan pada bulan September 2023 lalu.

“Atas dasar pengaduan itulah makanya kami Komnas HAM meminta informasi dan juga klarifikasi baik itu dari Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang diadukan juga kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana tindaklanjut terhadap permasalahan yang diadukan oleh pengadu,” tandas Eri. (DDJP/apn/gie)