Bapemperda Ingin Studi Kelayakan Raperda Pengelolaan Sampah Kembali Dikaji

July 8, 2019 7:05 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup kembali mengkaji analisa studi kelayakan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, seharusnya dalam usulan perubahan Perda tersebut Dinas Lingkungan Hidup dapat fokus pada perubahan nomenklatur hingga pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

“Jadi kalau untuk pengelolaan sampah dengan ITF (intermediate tratment facility) dibuat sendiri, sehingga jenis kelaminnya jelas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7).

Sebelum memasuki pembahasan, Merry mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menilik lagi setiap butir-butir pasal disertai dengan analisa kelayakan studi manajemen pengelolaan sampah yang lebih terukur dan tepat sasaran. karena itu diharapkan pelaksanaan pengelolaan ITF dapat berjalan optimal dalam pengelolaan sampah yang saat ini mencapai 7.500 ton per hari.

“Karena bicara sistem pengelolaan sampah, ada hulu tengah dan hilir. Ketika kami bilang hulu, terus berfokus pada ITF. Kalau begitu sudah saja buat (Raperda) Pengelolaan ITF, termasuk pelaksanaan nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya berharap DPRD segera menyetujui usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap usulan draf revisi perda tersebut telah memuat aturan yang terperinci disertai kebutuhan yang diperlukan. Salah satunya, adalah penambahan nomenklatur pengelolaan sampah melalui Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) sebelum dilanjutkan menuju ITF.

“Intinya kita perlu pengaturan terkait FPSA atau Fasilitas Pengolahan Sampah Antara, karena perda yang sudah berlaku saat ini, poin itu belum ada. Padahal untuk kita bisa lebih mandiri dalam pengelolaan sampah secara keseluruhan, maka ketentuan untuk hal itu harus sudah ada,” terangnya.

Dengan demikian, Andono menyatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan kembali terhadap usulan revisi perda tersebut sehingga dapat digunakan sebagai mestinya. Tujuannya, agar pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan maksimal.

“Kita sudah dapat masukan, pendalaman dari DPRD sehingga memperbaiki lagi apa-apa yang disampaikan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)