Dua DPRD Daerah Konsultasikan PP 12 Tahun 2018

September 25, 2018 5:50 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku hari ini, Selasa (25/9) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, M Rotasouw mengatakan, tujuan dari kedatangan rombongannya tersebut untuk mengkonsultasikan impelementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain itu tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Salah satunya mengenai revisi tata tertib. Karena itu kita datang untuk konsultasi sekaligus mendapat informasi,” ujarnya di gedung DPRD.

Menurutnya, berbagai informasi mengenai impelemtasi dari peraturan terbaru pemerintah itu perlu dihimpun jajaran DPRD Seram Bagian Barat sebanyak-banyaknya. Sebab, ketentuan tersebut juga mengatur mengenai hak dan kewajiban yang perlu dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Seram Bagian Barat.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin yang saat itu berkesempatan menerima kunjungan DPRD Seram Bagian Barat mengatakan, bahwa PP 12 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan yang disusun pemerintah sebagai pengganti aturan-aturan sebelumnya.

“Untuk mengimplementasikannya dalam tata tertib, saya menyarankan anggota dewan dapat berkreatifitas,” tandasnya. (ddjp/ans/asa/oki)

DSC_6281 DSC_6279 DSC_6276 DSC_6271