Bapemperda Matangkan Perubahan Pasal pada Revisi Perda Pajak Parkir

March 3, 2020 7:18 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja guna mematangkan sejumlah pasal pada usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3). Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menginginkan adanya kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online). (DDJP/pun)