Menyusun rancangan peraturan daerah (perda) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) guna dikordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum diajukan dan dibahas oleh Pimpinan Dewan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Menyusun rancangan peraturan daerah (perda) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) guna dikordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum diajukan dan dibahas oleh Pimpinan Dewan.