Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan sejumlah terobosan untuk menekan laju pertumbuhan infeksi virus corona (Covid-19). Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharuskan warga yang hendak memasuki Jakarta mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lebih memiliki kepentingan besar selain meredam penyebaran virus di Ibukota, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai, kepatuhan warga untuk mengantongi SIKM juga sebagai bentuk rasa kepedulian dan penghargaan kepada warga lainnya yang telah lama berdiam diri di rumah.
“Terkait SIKM, saya ingin semua taat, SIKM di berlakukan untuk menekan angka penyebaran, bukan untuk mempersulit keluar masuk Jakarta. Kita harus hargai usaha warga yang menetap di DKI, mereka rela menetap, tidak bertemu keluarga di kampung, ini buah dari taatnya,” ujarnya, Jumat (29/5).
Karena itu, Zita mendorong kepada Pemprov DKI untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar wilayah Jakarta guna menyelaraskan aturan penerapan SIKM bagi masyarakat yang hendak Berpergian ke Jakarta. Menurut Zita, koordinasi tersebut dapat dilakukan dengan Pemda wilayah penyangga yang memiliki mobilitas warga yang tinggi ke Jakarta, semisal Bogor atau Tangerang Selatan (Tangsel).
“Saya harap Koordinasi Pemprov (DKI) dan daerah sekitar perlu Pak Anies buat, misalnya sama Walikota Bogor atau Tangsel, kan tidak bisa DKI Jakarta yang kendalikan sendiri semuanya, jadi harus berlapis begitu dan seirama. Orang kerja di DKI abis mudik, nginap di Tangsel, bisa saja karena saya belum dengar ada MoU dengan daerah sekitar. Di sini, ujian Pak Anies jadi Gubernur, dan saya yakin beliau mampu mengajak daerah sekitar seirama,” terangnya.
Selain itu, agar proses pengawasan pemeriksaan SIKM ataupun dokumen kainnya berjalan efektif di lapangan, Zita mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk melaporkan secara berkala jumlah personil yang akan dikerahkan dalam pemeriksaan SIKM dan dokumen lainnya di wilayah penyekat DKI Jakarta dan sekitarnya. Termasuk, menggencarkan sosialisasi perihal sanksi tegas yang akan diterapkan jika warga tak dapat melengkapi SIKM hingga dokumen lain yang sudah dipersyaratkan sebelumnya oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemprov DKI sebagai pemerintah daerah.
“Pengawasan di lapangan juga perlu peran Satpol PP dioptimalkan, kita tahu polisi dan TNI diturunkan pemerintah pusat, kalau Satpol PP kita mampu, TNI dan Polisi bisa bekerja lebih ringan,Berapa banyak Satpol PP dan tenaga kesehatan kita yang akan turun untuk implementasi SIKM ini, agar jelas pelaksanaannya, kasih tahu ke publik. Hukuman tidak menggunakan itu seperti apa, Kemaren udah dilarang mudik, tetap aja ramai yang mudik, ini publik butuh tahu,” ujarnya.
Dengan demikian, Zita berharap agar Pemprov DKI terus mengantisipasi lonjakan warga yang mencoba akan datang kembali ke wilayah Jakarta pasca lebaran. Salah satu menurutnya, antisipasi yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem perizinan SIKM secara online yang sejauh ini difasilitasi Pemprov DKI melalui halaman website https://corona.jakarta.go.id.
“Pemprov harus siap, setelah lebaran akan terjadi lonjakan yang besar, sempurnakan sistem perizinan SIKM di websitenya. Jangan sampai akses sulit atau eror, akhirnya tidak bisa ke Jakarta karena kesalahan sistem. Pak Anies dan timnya pasti bisa lewati ini, niat baik harus di barengi dengan kerja yang bagus,” ungkap Zita.
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).
Salah satu beleid aturan tersebut mengatur izin keluar atau masuk hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama operasi pengecekan pemeriksaan, masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Sedangkan, bagi warga yang belum atau tidak memiliki SIKM sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan diminta putar balik oleh petugas di lapangan. (DDJP/alw/oki)