Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) mengapresiasi langkah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah menjadwalkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah tahun 2016.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pengurus Harian YKLI, Tulus Abadi saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/6).
“Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mewakili masyarakat sipil Jakarta mendukung dan mengapresiasi DPRD yang telah menjadwalkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu agenda dari Program Legislasi Daerah tahun 2016”, ungkap Tulus Abadi.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut sedianya akan disahkan pada 10 April 2016, akan tetapi hingga saat ini tidak terwujud. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi pihak YLKI dan masyarakat.
Untuk itu YLKI mengharapkan agar DPRD Provinsi DKI Jakarta segera mensahkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah mengingat pentingnya perlindungan bagi masyarakat dari penyakit akibat asap rokok.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD tidak menghentikan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok namun masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar lebih obyektif dan tidak merugikan banyak pihak. Untuk itu DPRD mengharapkan masukan dan pertimbangan terhadap raperda tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi E, Pantas Nainggolan mengatakan, sebelum disahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kiranya Perda Pengendalian Pencemaran Udara masih dapat digunakan.
Anggota Komisi E, Merry Hotma mengatakan, DPRD dalam membahas suatu raperda akan mendengar aspirasi atau pendapat dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan normatif.
Sedangkan Anggota Komisi E lainnya, Mualif menyatakan DPRD sepakat raperda tersebut nantinya mengatur hak-hak perorangan yang akan mengedukasi masyarakat untuk menghargai hak orang disekitarnya yang dapat menjadi korban dari asap rokok.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan. (red)