DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta mendampingi Yayasan An-Nuaimy untuk mendapatkan kejelasan terkait status kepemilikan tanah yang akan dilakukan pengembangan Mahad Aly An-Nuaimy menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah.
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan, Yayasan An-Nuaimy membutuhkan kejelasan terkait status kepemilikan tanah tersebut untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah.
Sebab proses pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah tersebut selama ini belum bisa melakukan ikrar wakaf karena terkendala status kepemilikan dari tanah tersebut. Alasannya, terdapat isu akan dibangunnya rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah yang akan dibangun Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah.
“Ada permaslaahan tentang mau membangun sekolah tinggi ilmu tarbiyah yang mana ada seseorang yang mewakafkan tanah tersebut tapi kemudian dia mendengar bahwa tanah tersebut mau dibangun rumah sakit,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5).
Untuk itu, DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta untuk mendengarkan kejelasan terkait status tanah di lingkungan Mahad Aly An-Nuaimy yang beralamat di Jl. Seha II No. 1 RT 007/010 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasilnya, tidak ada rencana akan dibangunnya rumah sakit di tanah tersebut. Untuk itu, MTZ mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta untuk segera mendampingi Yayasan An-Nuaimy ke pemilik tanah tersebut guna memastikan kejelasan kepemilikan tanah.
Tujuannya agar ikrar wakaf dapat segera dilakukan oleh pemilik tanah. “Kita memanggil Dinas Citata dan Dinas PTSP untuk memberi penjelasan apakah benar akan ada rumah sakit ternyata tidak,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan siap untuk mendampingi pihak Yayasan An-Nuaimy.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyebut bahwa tanah yang berada di Jl. Seha II No. 1 RT 007/010 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diperbolehkan untuk dipergunakan untuk pendidikan tinggi keagamaan swasta.
Dengan berbagai syarat seperti wajib menyediakan parkir di dalam kavling, wajib berada di jalan lebih lebar dari 10 meter dan diberikan intensitas pemanfaatan ruang KGB maksimum 55 persen, KLB maksimum 4, KTB maksimum 60 dan KDH minimum 20 persen. “Apa yang menjadi permaslaahan bisa datang ke PTSP, kita bisa melakulan pendampingan,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Yayasan An-Nuaimy Itang Rusmana menyebut, status kepemilikan tanah menjadi kendala untuk melakukan ikrar wakaf tanah tersebut. Padahal pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan pengembangan Mahad Aly An-Nuaimy menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sejak tahun 2021 silam.
“Di situlah pewakaf belum mau melalukan ikrar wakaf sementara syarat pendirian perguruan tinggi harus clear and clean secara status kepemilikan tanah merupakan aset yayasan,” tutur Itang. (yla/df)