Wujudkan Udara Bersih

January 24, 2025 7:28 pm

Udara bersih merupakan kebutuhan utama warga Jakarta dan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk sektor swasta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menjelaskan, Pemprov DKI telah memiliki regulasi yang mendukung upaya tersebut melalui Pergub 41 Tahun 2019 tentang PBB-P2.

Dalam peraturan tersebut, pemilik tanah kosong dikenakan sanksi berupa pembayaran PBB dua kali lipat jika lahannya dibiarkan tidak digunakan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP)

Namun, mendapat diskon 50 persen jika lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Adanya sanksi pajak tersebut bisa mendorong perusahaan (swasta) untuk lebih sadar dan mendukung inisiatif ini,” ujar Rany, Jumat (24/1).

Rany mengimbau kerja sama semua pihak dalam mewujudkan udara bersih di Jakarta. “Kita butuh kerja sama,” imbuh dia.

Terhadap perusahaan swasta, ajak Rany, berkontribusi dalam penghijauan, meskipun tidak memiliki lahan kosong.

“Mereka (swasta) dapat memanfaatkan area di gedung-gedung perkantoran, seperti rooftop, halaman parkir, atau membuat vertical garden yang ditanami pohon-pohon,” jelas dia.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, langkah signifikan dalam memperbaiki kualitas udara jika seluruh perusahaan di Jakarta melaksanakan inisiatif.

“Dengan demikian, setiap perusahaan di Jakarta dapat berkontribusi dalam menciptakan udara yang lebih bersih,” tukas Rany. (all/df)