Pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha melalui penerbitan IUMK.
Untuk menguasai sebuah negara, kuasailah ekonominya. Dan untuk merusak negara, rusaklah ekonominya. Ungkapan ini sudah sering kita dengar, dan hal tersebut menegaskan, betapa pentingnya kehidupan ekonomi dalam sebuah negara.
Salah satu yang menentukan berkembang atau tidaknya per- ekonomian sebuah negara adalah para pengusaha atau bisa juga disebut wirausaha (enterpreneur). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), turut mewujudkan komitmen pemerintah dalam kebijakan deregulasi ekonomi dan reformasi kelembagaan demi tercapainya agenda prioritas Presiden dan Wakil Presiden masa bhakti 2014-2019 yang dikenal sebagai Nawa Cita dalam pemerintahan Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla.
“Guna mewujudkan deregulasi ekonomi, Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan dari 28 peraturan menjadi 16 peraturan pada Oktober 2015 melalui Peraturan Menteri Nomor 10 tentang Kelembagaan Koperasi. Deregulasi tersebut dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan badan koperasi bagi masyarakat serta memberikan pelayanan secara transparan. Sekurang-kurangnya lima hari kerja dari semula 90 hari kerja. Permen ini juga sudah dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk reformasi kelembagaan,” papar anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Bimo Hastoro, S.IP.
Sebagai bentuk reformasi kelembagaan, tambah wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Kemenkop dan UKM menerapkan tiga hal. Yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. Rehabilitasi pembaharuan bagi koperasi melalui pemutahiran data dan bagi koperasi yang tidak aktif dibubarkan.
“Reorientasi yaitu mengubah paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas kelembagaan koperasi. Sedangkan yang dimaksud pengembangan adalah secara bertahap dan terukur melakukan peningkatan dan pengembangan kapasitas usaha dan kelembagaan koperasi untuk mendorong menjadi koperasi skala besar internasional,” urainya.
Untuk rehabilitasi, tambah Bimo Hastoro, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan tiga hal mendasar. Penataan data koperasi, legalitas dan kepastian hukum bagi usaha mikro melalui program fasilitas pembuatan akta koperasi (gratis), serta pembentukan deputi pengawasan.
“Untuk reorientasi koperasi, pemerintah telah memberikan kemudahan izin berusaha melalui penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang merupakan sinergi dan kerjasama Dinkop UKM bersama Dinas Perdagangan dan Prindustrian. Begitu pentingnya peran koperasi dan UKM (wirausaha), Allah SWT sangat menganjurkan umatnya untuk menekuni profesi ini. Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang isinya menganjurkan umat Islam untuk menjadi seorang pelaku koperasi dan enterprenuer,” paparnya. (lj/sk)