Pemprov DKI kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI dalam mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan.
“Ini hasil yang membanggakan, membahagiakan. Hasilnya adalah WTP. Kali yang ke delapan, Pemda mendapatkan WTP dari pemeriksaan BPK,” ujar Khoirudin usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI, Senin (26/5).
Ia berharap, ke depan legislatif bersama eksekutif terus berkolaborasi dengan baik. Sehingga predikat WTP bisa selalu di pertahankan.
“Ini kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ini kinerja bersama, pengawasan legislatif betul-betul maksimal hingga hasilnya terpancar dari hasil BPK,” ungkap Khoirudin.
Meskipun telah meraih predikat WTP, ia tetap mengimbau Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Adapun tiga rekomendasi dari BPK RI adalah mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.
Lalu, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Terakhir, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan Fasos Fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan BMD sesuai perjanjian kerja sama.
“Ada catatan yang perlu ditindaklanjuti yang batas waktunya 60 hari. Kami akan segera tindaklanjuti. DPRD akan monitoring agar sebelum 60 hari catatan yang menjadi kewajiban Pemda akan kita kawal dan laksanakan,” tutur Khoirudin.
Di kesempatan yang sama, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, ada tiga catatan untuk Pemprov DKI. Masing-masing yakni terkait pengelolaan pendapatan daerah.
“Belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi, sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut. Selain itu, penatausahaan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan belum tertib,” kata Bobby.
Kedua, terkait pengelolaan belanja daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Tercermin dari masih ditemukannya pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak sesuai kontrak.
“Sehingga terjadi kekurangan volume maupun keterlambatan yang berdampak pada tidak dapat segera dimanfaatkannya hasil pekerjaan tersebut secara tepat waktu,” ungkap Bobby.
Terakhir, terkait penatausahaan aset tetap dan aset Fasos Fasum yang dinilai belum optimal. Sehingga masih ditemukan adanya aset tetap tanah dan aset Fasos Fasum yang terindikasi tercatat ganda, serta beberapa di antaranya belum dapat dipastikan lokasinya karena belum tercatat.
“Selain itu, kerja sama pemanfaatan BMD juga belum optimal. Di antaranya belum diterimanya kontribusi atas pemanfaatan tersebut,” ucap Bobby.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berterima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara objektif.
“Sedangkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di masa depan,” tandas Pram. (gie/df)