Saat dilantik sebagai anggota DPRD DKI, William Aditya Sarana baru menginjak usia baru 23 tahun 3 bulan 24 hari. Ia merupakan anggota termuda di periode 2019-2024.
Bahkan pada pelantikan DPRD DKI Jakarta, 26 Agustus 2019, William masih seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
“Lima hari setelah dilantik, barulah saya diwisuda,” ungkap Sarjana UI dengan IPK 3,49 itu.
Pemuda kelahiran Jakarta, 2 Mei 1996 itu, menyelesaikan SD hingga SMA-nya di Kalideres, Jakarta Barat.
Lokasinya tak jauh dari rumahnya. Bersekolah di SD Bina Kusuma. Sedangkan di SMP dan SMA di Sekolah Dian Harapan.
Minatnya terhadap politik berkembang setelah ia mahasiswa. Di kampus, anak kedua dari tiga bersaudara ini menjadi anggota kongres, dan pernah menjadi ketua Mahasiswa UI.
Ia pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kala itu, ia mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Awal perkenalan William dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terjadi di tahun 2017 saat mengikuti diskusi yang diadakan PSI.
Fokus PSI yang menggandeng suara milenial, menghilangkan intoleransi dan semangat anti korupsi, dirasa sesuai dengan aspirasinya.
William berhasil terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Dapil 9 yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Tambora dan Kalideres.
Ia berhasil merebut 12.000 suara. Lalu memilih menjadi anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan sebagai wilayah pengabdiannya.
Menurut William, hal itu erat kaitannya dengan disiplin ilmunya, Hukum Tata Negara.
Meski paling muda, ia tidak ingin sekadar menjadi penggembira di “Kebon Sirih”. (DDJP/bow/rul)