Warga Gardenia Boulevard Didorong Bentuk Panitia P3SRS

August 13, 2025 6:19 pm

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong PT Surya Sentosa segera membentuk Panitia Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk warga Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike usai audiensi bersama Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) dalam rangka mediasi terkait permasalahan pengelolaan apartemen oleh PT. Surya Sentosa dan PT. Colliers Indonesia, Rabu (13/8).

Menurut Yuke, banyak persoalan yang muncul karena belum terbentuk Panitia P3SRS. Akibatnya, warga masih harus berhadapan dengan persoalan kenaikan harga Iuran Pengelola Lingkungan dan pemutusan listrik secara sepihak dan tidak transparan.

Termasuk masalah kesulitan warga mendapatkan akta jual beli (AJB) sejak 2009 hingga 2023. “Tadi kami sudah fasilitasi untuk bisa dicarikan solusi. Salah satunya pembentukan P3SRS yang harus dan mutlak,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Namun, Yuke memastikan bahwa pimpinan dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta akan mengawal terus proses pembentukan Panitia P3SRS.

Termasuk usulan revisi peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda) terkait aturan-aturan mengenai rumah susun atau rumah apartemen.

“Ini menjadi dorongan kami untuk dinas terkait atau mungkin nanti pak gubernur. Bisa buat sebuah aturan agar Pemprov lebih punya power,” tegas Yuke.

Aturan dimaksud bertujuan agar Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan sanksi kepada pengembang atau pengelola nakal.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsy. Ia mengusulkan agar membentuk Pergub atau Perda mengenai aturan-aturan tentang rumah susun atau apartemen.

Pasalnya, masih banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pengembang nakal yang melanggar Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

“Saya berharap ke depannya kita harus punya peraturan baru atau peraturan sebelumnya direvisi untuk bisa lebih berpihak kepada masyarakat,” tandas Nabilah.

Sebab ketiadaaan aturan, sambung Nabilah, masyarakat  yang paling dirugikan.

Sementara itu, Ketua RT 02 Apartemen Gardenia Boulevard Dora menyampaikan, selama 16 tahun PT. Surya Sentosa belum membentuk P3SRS. Sejak tahun 2006.

Padahal, pasca menggelar rapat dengan walikota pada tahun 2022, PT Surya Sentosa diwajibkan membentuk P3SRS. Namun hingga kini tak kunjung terbentuk.

Ironisnya dari sekian banyak pengaduan warga, belum ada perbaikan. “Sehingga kami mengadu ke sini (DPRD),” ungkap Dora.

“Terima kasih untuk pimpinan dan aggota Komisi D telah menerima kami. Semoga ada titik cerah,” pungkas dia. (apn/df)