Walikota Jaksel Diminta Mediasi Warga Komplek PT Pertani dan PT SHS

July 15, 2024 5:22 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta mengimbau walikota Jakarta Selatan segera mempertemukan warga yang berdomisili di Komplek PT Pertani Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan PT Sang Hyang Seri (SHS) untuk menyelesaikan polemik antarkedua belah pihak.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, walikota Jakarta Selatan harus menghadirkan camat dan lurah untuk mencari solusi terkait permintaan PT SHS agar warga Komplek PT Pertani segera mengosongkan hunian itu.

“Kita harapkan dari musyawarah yang disampaikan, ada win-win solution. Saling menguntungkan kedua belah pihak, jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).

Selama mediasi belum menemukan kesepakatan, ia mengimbau PT SHS tetap mengizinkan warga tinggal di Komplek PT Pertani, serta tak melakukan intimidasi, seperti pencabutan aliran listrik.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (fok.DDJP)

“Selama masa musyawarah itu warga tidak boleh diintimidasi, warga tetap bisa terus bertempat tinggal disitu tanpa pemutusan listrik dan air,” kata Achmad Yani.

Selain itu, Achmad Yani berharap, kompensasi yang diberikan PT SHS kepada warga Komplek PT Pertani dilakukan secara negosiasi dengan mempertimbangkan beberapa hal keperluan warga.

“Kita berharap kompensasi yang diberikan kepada warga yang wajar karena mereka harus pindah ke tempat lain,” ungkap Achmad Yani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Taspos Penertiban Aset PT SHS Agung mengatakan, permintaan pengosongan lahan di Komplek PT Pertani dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, yaitu potensi kerugian yang tidak dapat dioptimalisasikan secara aset oleh perusahaan.

“Atas dasar laporan BPK tersebut maka 2024 ini kami harus melakukan pengambilan aset tersebut untuk optimalisasi aset secara maksimal,” tutur Agung.

Sementara salah satu warga Komplek PT Pertani Agung Avianto berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta dapat memfasilitasi audiensi sehingga tidak ada pengambilan keputusan sepihak dari PT SHS seperti pemadaman aliran listrik yang telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2024.

“Warga Komplek Pertani mengharapkan tidak ada tindakan apapun, seperti pengosongan dan pencabutan fasilitas rumah (sambungan listrik) dari PT SHS sebelum adanya mufakat atau ketetapan atau keputusanpengadilan,” tandas Agung. (DDJP/yla/gie)