Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan mencari solusi terbaik untuk memastikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dapat terlaksana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu langkah mediasi yang akan dilakukan, dikatakan Pras sapaan karibnya, dirinya akan menggandeng Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkoordinasikan pembahasan KUA-PPAS ke Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, Pras mengaku akan memberikan penjelasan secara komprehensif perihal draf RAPBD DKI Jakarta 2020 yang berpotensi telat diberikan karena ada sejumlah restrukturisasi pimpinan dan anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
“Saya dan Gubernur akan bicara ke Mendagri (Tito Karnavian) mengapa demikian, kan ini karena waktunya terpotong banyak setelah pelantikan anggota (DPRD) baru, harus penyusunan tata tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya, Selasa (26/11).
Meski demikian, Pras mengatakan, Banggar DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berkomitmen untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) rancangan KUA-PPAS 2020 akan dilaksanakan pada Jumat (29/11) pekan ini.
Selanjutnya pembahasan rancangan APBD 2020 akan dimulai pada tanggal 2 sampai 6 Desember 2019 dan dilanjutkan dengan tahapan penyelesaian berupa pengesahan RAPBD 2020 bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2019. Jika menurut pada waktu tersebut, Pras menjamin seluruh mekanisme pembahasan APBD DKI akan selesai sebelum masa pergantian tahun kegiatan di tahun 2020 berjalan, yang akan jatuh pada 31 Desember 2019.
“Pada prinsipnya tahun ini selesai, Desember selesai,” terangnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku pihaknya optimis pembahasan hingga penetapan rancangan KUA-PPAS 2020 hingga RAPBD DKI 2020 bersama Badan Anggaran (Banggar) akan berjalan sesuai hasil kesepakatan. Ia meyakini, seluruh mekanisme pembahasan masih akan sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Setelah tangal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ya masih waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan,” tandas Saefullah.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 setidaknya dapat disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019. Namun, berdasarkan penetapan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus), raperda APBD DKI 2020 akan disepakati oleh DPRD dalam rapat paripurna pada 11 Desember 2019.
Selanjutnya, RAPBD DKI 2020 akan diserahkan TAPD kepada Kemendagri untuk mendapatkan proses evaluasi selama 15 (lima belas) hari kerja. Selanjutnya, hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2020 akan disampaikan dan dibahas kembali bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi DKI Jakarta 2020 yang bersifat wajib dilakukan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah. (DDJP/alw/oki)